Penegakan Hukum Efektif, Kapolri: Indonesia Naik ke Peringkat 42 Dunia dalam Pengengendalian Kejahatan
JAKARTA, investortrust.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan peningkatan kinerja dalam penegakan hukum, terbukti dengan naiknya peringkat Indonesia dalam survei efektivitas pengendalian kejahatan yang dirilis oleh World Justice Project.
Pada tahun ini, Indonesia berada di peringkat 42 dari 142 negara dengan skor 0,86, meningkat dibandingkan peringkat 44 dengan skor 0,85 pada tahun 2023. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, capaian ini merupakan hasil kerja keras bersama dalam upaya penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
“Capaian tersebut tidak terlepas dari upaya kita bersama dalam melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya, dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 Polri, di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga
Ia mengungkapkan bahwa total kejahatan (crime total) pada tahun 2024 mencapai 325.150 perkara, menurun sebesar 14.387 perkara atau 4,23% dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 339.537 perkara.
Lalu, tingkat penyelesaian perkara (crime clearance) juga menunjukkan peningkatan, dari 74,25% pada tahun 2023 menjadi 75,34% pada tahun 2024, atau setara dengan 244.975 perkara yang berhasil diselesaikan.
”Berbagai upaya terakhir atau ultimum remedium dengan mengedepankan pendekatan restorative justice, sehingga Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” kata Jenderal Listyo Sigit.
Baca Juga
Polri Mulai Sidang Etik Anggota Terlibat Pemerasan terhadap WN Malaysia dalam DWP
Jika dilihat dari sisi ekonomi, melalui restorative justice juga dapat menghemat anggaran negara dalam bidang penegakan hukum khususnya anggaran penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan (LP).
“Komitmen kami dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara (15,89%) dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara menjadi 21.063 perkara pada 2024,” ucapnya.
Meski demikian, Polri tetap berkomitmen untuk mengambil langkah tegas terhadap kejahatan tertentu. “Khusus untuk kejahatan yang merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Kapolri.

