JAKARTA, investortrust.id - Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menyebut Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh yang mengusulkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi menteri pertanian (mentan). Hal itu dikatakan Sahroni saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
"Dari Partai Nasdem salah satunya mengusulkan, disodorkan ke Pak Presiden untuk jadi menteri SYL salah satunya dari partai Saudara?" tanya hakim Rianto Adam Pontoh saat persidangan.
"Betul Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Selain SYL ada lagi yang diusulkan? Masih ingat?" tanya Rianto.
Menjawab hal itu, Sahroni mengatakan, Nasdem juga mengusulkan nama Johnny G Plate dan Siti Nurbaya. Johnny Plate diketahui menjadi menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) dan Siti Nurbaya menjadi menteri lingkungan hidup dan kehutanan. Namun, Johnny Plate tersandung kasus korupsi proyek BTS.
"Pak Johnny Plate yang dipenjara Yang Mulia. Bu Siti Nurbaya," jawab Sahroni.
Rianto mencecar Sahroni mengenai penelusuran track record yang dilakukan Nasdem sebelum mengusulkan tiga nama itu menjadi menteri. Sahroni menyebut Surya Paloh tidak meminta tanggapan maupun pendapatnya mengenai ketiga nama tersebut. Hal ini karena pengusulan nama calon menteri merupakan prerogatif ketua umum.
"Berarti partai dalam hal ini pengurus partai sudah mempelajari track record dari Saudara SYL? Sehingga partai berani mengusulkan sebagai menteri," tanya Rianto.
"Siap Yang Mulia. Izin Yang Mulia, tetapi saya bukan ketua umum," jawab Sahroni.
"Saudara kan pengurus partai, pasti saudara diminta tanggapan atau pendapat gimana ini? Kan saudara punya hak suara juga," cecar Rianto.
"Siap Yang Mulia. Kalau untuk menteri langsung ketua umum," jawab Sahroni.
"Oh hak prerogatifnya?" tanya Rianto.
"Bukan kita," jawab Sahroni.
"Sebelum beliau mengusulkan Saudara enggak tahu?" tanya Rianto.
"Enggak tahu Yang Mulia," jawab Sahroni.
Sahroni mengaku mengenal dan berkomunikasi dengan SYL sejak 2018. Saat itu, SYL masih menjabat sebagai gubernur Sulawesi Selatan.
"Namun bukan saat di partai lama saya kenalnya, setelah pindah ke Partai NasDem baru kenal," katanya.
Dalam kesempatan ini, Sahroni mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp 860 juta yang diberikan SYL untuk keperluan Partai Nasdem kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dikatakan, pengembalian uang tersebut dilakukan setelah salah satu staf akuntansi di Nasdem Tower, Lena Janti Susilo, diperiksa penyidik KPK. Kepada Sahroni, Lena melaporkan uang yang diberikan SYL berasal dari hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Setelah saya mendapat laporan dari Lena dan berdasarkan saran dari penyidik KPK, saya langsung mengembalikan uang itu," kata Sahroni.
Sahroni memerinci uang Rp 860 juta tersebut meliputi Rp 820 juta yang diberikan melalui mantan staf khusus SYL, Joice Triatman, secara tunai, tetapi tidak diketahui untuk apa. Kemudian, uang sebesar Rp 40 juta ditransfer SYL ke rekening Fraksi Nasdem untuk bantuan bencana alam.
Pada sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Joice Triatman sempat menyebutkan uang senilai Rp 850 juta dari SYL diserahkan sebesar Rp 800 juta secara tunai kepada Partai NasDem, dipakai untuk pengadaan pembagian sembako hingga pendaftaran berkas bakal calon legislatif.
Namun, untuk sisanya sebesar Rp 50 juta, kata Joice, disisihkan untuk operasional organisasi sayap Partai NasDem, yakni Garda Wanita (Garnita) Malahayati. Seluruh uang itu, diakui Joice, bersumber dari Kementan.
Sahroni menuturkan pada awalnya dirinya tidak mengetahui sumber uang yang diberikan SYL berasal dari anggaran hingga hasil pemerasan SYL kepada para jajarannya di Kementan.
"Saya baru tahu setelah mendapat laporan dan dari pemberitaan bahwa uang tersebut berasal dari hasil yang tidak tepat," tuturnya.
Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan. Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Jaksa mendakwa uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.
KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya, sejumlah rumah dan mobil. Selain itu, SYL diduga menggunakan uang korupsi di Kementan dengan bepergian ke luar negeri seakan-akan perjalanan dinas.