Kisruh Iuran Tapera, DPR Minta Pemerintah Fokus pada 9,9 Juta 'Backlog' Perumahan
JAKARTA, investortrust.id - Diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai pro dan kontra. Menanggapi hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang PP tersebut.
Anggota Komisi V DPR, Suryadi Jaya Purnama, tidak memungkiri bahwa sudah menjadi kewajiban negara untuk menyediakan hunian yang layak. Apalagi dengan adanya 9,9 juta backlog perumahan.
Kendati demikian, Suryadi menjelaskan bahwa bukan berarti kewajiban tersebut lantas dibebankan terlalu besar kepada para pekerja dan pekerja mandiri. Disebutkan dalam Pasal 15 PP Tapera bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja.
“Isu perumahan ini adalah isu sektoral dan sangat segmented. Memang ada 9,9 juta backlog perumahan, tapi bukan menjadi masalah sekitar 90 juta pekerja,” ujar Suryadi dalam acara Polemik yang disiarkan Trijaya FM, Sabtu (1/6/2024).
Baca Juga
Menurut Suryadi, pemerintah harusnya melokalisir dan fokus pada 9,9 juta backlog perumahan tersebut. Selain itu, ia juga mempertanyakan soal bentuk dari Tapera ini apakah berupa tabungan, simpanan, asuransi, atau investasi.
“Kalau ini investasi, sebagaimana di BP Tapera itu ada manajer investasinya. Bagaimana jaminan berapa persen? Kalau ini asuransi juga, ternyata tidak bisa diambil manfaatnya. Manfaatnya hanya bisa diambil nanti setelah pensiun usia 58 tahun. Ini yang jadi problem,” papar dia.
Maka dari itu, anggota DPR dari fraksi PKS tersebut meminta pemerintah untuk mengevaluasi PP dan Undang-Undang terkait Tapera tersebut. Menurutnya, pemerintah harus mengembalikan kepada spirit awal dan fokus untuk menutupi backlog perumahan.
“Fokus saja ke situ, mana yang bisa diselesaikan oleh pemerintah. Rumah tangga yang belum punya rumah, kita fokus di situ. Jangan mengganggu ketenangan para pekerja kita yang sudah dipotong gajinya, yang sudah punya rumah. Mungkin mereka sudah kredit. Jangan dibebankan lagi,” tandasnya.

