Negara Akan Bantu Korban Gagal Ginjal Akut, Begini Mekanismenya
JAKARTA, investortrust.id – Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberian bantuan untuk korban korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, mekanisme pemberian bantuan akan dilakukan melalui Kementerian Sosial dengan didukung oleh data dari Kementerian Kesehatan serta koordinasi dengan Kementerian Keuangan tentang alokasi anggaran yang dapat disalurkan.
Lebih lanjut dikatakan Muhadjir, pemberian bantuan atau santunan dari pemerintah itu diberikan atas dasar kemanusiaan serta bentuk kehadiran dan kepedulian negara dalam kasus GGAPA.
"Presiden Joko Widodo berkenan memberikan santunan sebagai bentuk ikut berduka cita dan juga prihatin kepada para korban yang masih dapat diselamatkan, pemerintah turut berempati," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).
Baca Juga
Harga Emas Batangan Antam Turun Rp 8.000 per Gram, Borong Yuk...
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan pada 26 September 2023, jumlah korban GGAPA keseluruhan dilaporkan mencapai 326 anak, baik yang telah dapat disembuhkan maupun yang telah meninggal dunia. Korban GGAPA ini tersebar di 27 Provinsi dengan kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta.
Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyebab kasus GGAPA diduga karena mengalami keracunan senyawa EG (Etilen glikol) dan DEG (Dietilen glikol) yang biasa dipakai sebagai pelarut dalam obat cair atau sirup.
Baca Juga
Astra Agro (AALI) Tebar Dividen Interim Rp 157 Miliar, Cek Jadwalnya Guys!
Menurut Muhadjir, keputusan penegakan hukum tidak akan berpengaruh terhadap santunan yang akan diberikan oleh pemerintah. Sedangkan proses hukum terhadap industri yang terlibat kasus GGAPA ini akan segera diselesaikan pihak Kepolisian.
"Penegakan hukum harus tetap jalan agar betul-betul bisa memberikan rasa keadilan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak mengenai obat-obatan," katanya.

