BEI Evaluasi 44 Emiten Pindah Papan, Begini Mekanismenya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan evaluasi terhadap 44 emiten yang mengalami perpindahan papan pencatatan sepanjang Mei 2026. Proses perpindahan papan tersebut dilakukan secara berkala sesuai ketentuan Bursa dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan pada masing-masing papan pencatatan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan secara umum persyaratan untuk masuk ke Papan Utama lebih tinggi dibandingkan Papan Pengembangan maupun Papan Akselerasi.
“Status sebagai Perusahaan Tercatat di Papan Utama dapat meningkatkan reputasi perusahaan, memperluas basis investor, serta meningkatkan peluang untuk menjadi konstituen indeks saham tertentu, termasuk indeks yang menjadi acuan investor global,” kata Nyoman kepada media Jumat, (29/5/2026).
Menurut dia, mempertahankan status di Papan Utama menjadi penting karena dapat memperluas basis investor sekaligus meningkatkan daya tarik perusahaan di pasar modal.
Selain itu, keberadaan emiten di Papan Utama juga mencerminkan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan yang lebih tinggi, baik dari sisi kinerja fundamental, kapitalisasi pasar, maupun kepatuhan terhadap ketentuan Bursa. Hal tersebut dinilai menjadi indikator kualitas serta tingkat perkembangan perusahaan di mata pelaku pasar.
Baca Juga
OJK Larang Direksi BEI Terpilih Rangkap Jabatan, Pengunduran Diri Berlaku Saat RUPS
Terkait mekanisme perpindahan papan, Nyoman menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam ketentuan VII.2 Peraturan Bursa Nomor I-A. Dalam aturan itu, Bursa memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan perusahaan tercatat.
“Pertimbangan dalam melakukan perpindahan papan, Bursa akan menilai pemenuhan persyaratan sebagaimana diatur pada ketentuan VI dan VII,” jelas Nyoman.
Adapun proses evaluasi dan pelaksanaan perpindahan papan dilakukan secara berkala setiap Mei dan November sesuai ketentuan VII.5 Peraturan Bursa Nomor I-A.
Sebelumnya, BEI mengumumkan perubahan penempatan papan pencatatan yang berlaku efektif mulai 29 Mei 2026. Dalam keterbukaan informasi, terdapat dua kali pengumuman perpindahan papan yang disampaikan pada 20 Mei 2026 dan 27 Mei 2026.
Pada pengumuman pertama, sebanyak 26 perusahaan tercatat naik dari Papan Pengembangan ke Papan Utama. Sementara itu, 15 perusahaan tercatat turun dari Papan Utama ke Papan Pengembangan. Selain itu, dua perusahaan berpindah dari Papan Ekonomi Baru ke Papan Pengembangan.
Sedangkan pada pengumuman kedua, terdapat satu perusahaan yang berpindah dari Papan Pemantauan Khusus ke Papan Pengembangan. Dengan demikian, sepanjang Mei 2026 tercatat sebanyak 44 perusahaan mengalami perpindahan papan pencatatan di BEI.

