BEI Diminta Evaluasi Jumlah Papan Pencatatan, Cukup Ada Papan Utama dan Pengembangan
JAKARTA, investortrust.id – Pengelompokan saham berdasarkan jenis papan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dianggap terlalu banyak dan relatif tidak efektif, bahkan sering membingungkan investor saham.
Untuk itu, pelaku pasar meminta BEI untuk menyederhanakan pengelompokan saham hanya berdasarkan jenis papan utama dan papan pengembangan sebagaimana sebelum tahun 2019.
BEI melakukan penambahan jenis papan akselerasi sejak 22 Juli 2019 melalui Peraturan Nomor I-V. Sebelumnya hanya ada dua jenis papan pencatatan di BEI, yaitu papan utama dan papan pengembangan.
Adapun munculnya papan akselerasi menurut BEI bertujuan untuk mengakomodir pencatatan saham-saham dengan skala aset kecil-menengah agar bisa mengakses pendanaan pasar modal.
Baca Juga
Peraturan BEI tersebut mengacu pada klasifikasi perusahaan berdasarkan aset yang tercantum dalam POJK 53. Perusahaan dengan aset skala kecil memiliki aset di bawah Rp 50 miliar, lalu skala menengah memiliki aset di atas 50 miliar hingga Rp 250 miliar, sementara skala besar di atas Rp 250 miliar.
Setelah papan akselerasi, muncul papan baru bernama papan ekonomi baru yang diluncurkan pada 5 Desember 2022. BEI menyebut papan ekonomi baru seberanya setara dengan papan utama. Bedanya, emiten yang masuk di papan ini dianggap memiliki 3 karakteristik khusus.
Kareketristik pertama, yaitu mampu meraihpertumbuhan pendapatan yang tinggi. Karakteristik berikutnya yaitu, penggunaan teknologi dalam menciptakan inovasi produk dan jasa yang dapat meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas. Emiten penghuni papan ekonomi baru juga harus menjalankan usaha sesuai ketetapan bursa.
Lalu, yang cukup mengundang polemik pelaku pasar adalah munculnya papan pemantauan khusus (PPK) dengan skema full periodic call auction (FCA), sejak 25 Maret 2024.
Manajemen BEI menyebut, PPK bertujuan untuk membantu investor memahami kondisi likuiditas serta fundamental suatu emiten sebelum benar-benar mengambil keputusan untuk investasi.
Namun, dengan munculnya pro kontra dari kalangan investor, akhirnya BEI melakukan revisi terhadap sejumlah poin dalam regulasi PPK tersebut.
Pengamat pasar modal dan founder WH Project, William Hartanto mengatakan, pengelompokan saham berdasarkan jenis papan di BEI terlalu banyak.
Baca Juga
Disebut Tak Sesuai Prinsip Syariah, BEI Ungkap Fakta Short Selling Ini
“Banyaknya papan tidak efektif, karena saat harga saham sedang menguat atau melemah respons pelaku pasar akan sama tanpa memperhatikan papan ini,” ujar William kepada investortrust.id Jumat, (5/7/2024).
Lebih lanjut, dirinya menyebut banyaknya pengelompokkan papan sangat membingungkan para pelaku pasar saat ingin memilih saham, terlebih fungsi dari papan tersebut tidak terlalu jelas.
Meski begitu dia mengakui ada sisi positif khususnya pada papan akselerasi, di mana investor bisa lebih mudah memahami karakter dan mekanisme dari saham-saham yang masuk dalam kelompok tersebut.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK), Inarno Djajadi, mengatakan, pengembangan PPK bertujuan untuk menciptakan pasar modal yang teratur, serta meningkatkan pelindungan investor.
“Kami menghargai evaluasi yang dilakukan oleh beberapa pihak. Namun, penting untuk selalu diingat, PPK ditujukan untuk menciptakan pasar modal yang semakin teratur, wajar, dan efisien serta meningkatkan pelindungan investor,” kata Inarno dalam keterangan resmi dikutip Jumat, (14/6/2024). (CR-5)

