BEI Terapkan Mekanisme Baru Pemindahan Papan Pencatatan
JAKARTA, investortrust.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan penyesuaian terkait persyaratan dan mekanisme perpindahan papan pencatatan bagi perusahaan tercatat, dari papan utama atau papan ekonomi baru ke papan pengembangan.
Berdasarkan keterangan resmi BEI, Kamis (23/5/2024) terkait dengan pengaturan tersebut, BEI berwenang untuk melakukan penilaian perusahaan tercatat atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan yang dilakukan setiap enam bulan sekali, yaitu pada bulan Mei dan November.
Terdapat beberapa persyaratan bagi perusahaan tercatat untuk dapat tetap tercatat di papan utama sebagai berikut:
Baca Juga
Pertama, Mei 2022 perusahaan tercatat tidak boleh membukukan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, tidak mendapatkan sanksi peringatan tertulis III dari BEI selama 1 tahun terakhir, serta memenuhi salah satu dari kriteria sebagai berikut:
Rasio harga terhadap laba per saham (price to earning) perusahaan tidak lebih dari 3 kali lipat rasio harga terhadap price to earning pasar.
Rasio harga terhadap nilai buku (price to book value) saham tidak lebih dari 3 kali lipat rasio harga terhadap price to book value pasar; atau Nilai Kapitalisasi Saham paling sedikit Rp12 triliun.
Kedua, jumlah pemegang saham harus lebih dari 750 nasabah pemilik Single Investor Identification (SID), dan saham free gloat harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga
Saham free float 10% atau lebih, maka nilai kapitalisasi saham dari saham free float lebih dari Rp 200 miliar.
Saham free float kurang dari 10%, maka nilai kapitalisasi saham dari saham free float lebih dari Rp 1 triliun.
Ketiga, untuk memastikan pemenuhan aspek fundamental mulai Mei 2025 yang akan datang perusahaan tercatat yang ingin tetap tercatat di papan utama tidak boleh membukukan rugi bersih selama 2 tahun berturut-turut, atau perusahaan tercatat membukukan compound annual growth rate / CAGR (laju pertumbuhan majemuk tahunan) atas pendapatan usaha paling sedikit 20% selama 3 tahun terakhir.
Oleh karena itu, pada bulan Mei 2024, BEI telah melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan yang diumumkan melalui pengumuman bursa dan efektif berlaku pada tanggal 31 Mei 2024.
Sementara itu, BEI akan melakukan evaluasi kembali atas papan pencatatan ini pada periode berikutnya, yaitu November 2024.
Dengan adanya mekanisme perpindahan papan pencatatan ini, diharapkan perusahaan tercatat akan semakin memacu kinerja perusahaannya sehingga dapat menjadi pilihan investor dalam berinvestasi. (CR-5)

