Ombudsman Sebut Dana Rp 19 Miliar Belum Menutupi Ganti Rugi Korban Gangguan Ginjal Akut pada Anak
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah pada November 2023 sudah menyiapkan santunan sebesar Rp19 miliar kepada 326 anak korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), yang mana 204 dinyatakan meninggal dan 122 penyintas.
Menanggapi hal itu, Robert Na Endi Jaweng, anggota Ombudsman Republik Indonesia, mengatakan, angka tersebut masih kecil bagi korban, apalagi keluarga korban yang anaknya meninggal hanya mendapatkan santunan Rp50 juta, karena biaya diluar pemulihan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Hasil Rapat Koordinasi Ombudsman dengan Kemenko PMK, Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan BPOM per Agustus 2023 mencatat, adanya pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada korban, kemudahan memperoleh akses kesehatan, dan mencegah kejadian agar tidak berulang.
''Dari proses yang ada, 15 Desember 2022 sampai dengan 30 Agustus 2023, kami (Ombudsman) melaksanakan rapat koordinasi pengawasan oleh K/L terkait dan beberapa poin yang disepakati adalah pemberian ganti rugi kepada pihak korban, mengatur aturan mengenai status pencemaran di barang konsumsi sampai dengan kemudahan memperoleh akses pemulihan,'' kata Robertdi Jakarta, Kamis (21/12/2023).

