KPK Sebut Eks Menag Yaqut Cholil Idap GERD Akut dan Asma, Tetap Dikembalikan ke Rutan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Berdasarkan hasil asesmen medis yang dilakukan oleh tim dokter, Yaqut didiagnosis mengidap penyakit asam lambung atau GERD akut serta gangguan pernapasan berupa asma. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kondisi medis tersebut menjadi salah satu alasan mendasar dalam pertimbangan tim penyidik untuk memberikan persetujuan terkait pengalihan status penahanan tersangka.
“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal istilah medis ya, mungkin bisa rekan-rekan cek,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026) seperti dilansir Antara.
Selain faktor kesehatan, KPK juga mempertimbangkan aspek strategi penanganan perkara agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan teknis yang berarti di lapangan.
Baca Juga
KPK Pindahkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah ke Rutan
Kasus yang menjerat mantan Menteri Agama ini bermula sejak 9 Agustus 2025, saat lembaga antirasuah mulai menyelidiki dugaan penyelewengan kuota haji nasional. Dalam perkembangannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merilis hasil audit yang mencatat kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Meskipun Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026, majelis hakim secara resmi menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026, yang kemudian disusul dengan langkah penahanan resmi oleh pihak penyidik.
Dinamika penahanan Yaqut Cholil Qoumas sempat mengalami perubahan status dalam waktu singkat. Setelah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih sejak 12 Maret 2026, pihak keluarga mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah yang kemudian dikabulkan oleh KPK pada 19 Maret 2026.
Namun, setelah melalui proses evaluasi terbaru, KPK memutuskan untuk mengalihkan kembali jenis penahanan tersebut. Pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk melanjutkan masa penahanannya di rumah tahanan negara guna efektivitas proses penyidikan lebih lanjut.

