KPK Pindahkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah ke Rutan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengalihkan jenis penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Mantan Menteri Agama tersebut dipindahkan dari status tahanan rumah kembali menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa proses pengalihan penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, Senin (23/3/2026).
"Hari ini, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi dalam keterangannya kepada awak media.
Sebelum dijebloskan kembali ke sel tahanan, Yaqut harus menjalani serangkaian prosedur medis. Hingga berita ini diturunkan, Budi menyebutkan bahwa Yaqut masih berada di RS Bhayangkara TK. I R. Said Sukanto (RS Polri), Jakarta Timur, untuk memantau kondisi fisiknya.
"Dalam prosesnya, diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," jelasnya.
Budi menegaskan bahwa pengalihan status penahanan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mempercepat proses hukum. Tim penyidik saat ini tengah berfokus melengkapi berkas perkara agar bisa segera disidangkan.
Baca Juga
Eks Menag Yaqut Ternyata Keluar Rutan KPK, Rayakan Lebaran di Rumah
"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan," tambah Budi.
Pihak lembaga antirasuah juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus memantau jalannya kasus korupsi yang menyita perhatian publik ini. KPK berjanji akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus kuota haji tersebut.
Sebelumnya Yaqut Cholil Qoumas dikabarkan merayakan Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 di kediamannya. Padahal, Yaqut ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya sejak Kamis (12/3/2026).
Yaqut sudah tak berada di Rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026) malam. Informasi tersebut diungkapkan Silvia Rinita Harefa saat menjenguk sang suami, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel, Sabtu (21/3/2026) siang. Berdasarkan keterangan Noel, kata Silvia, Yaqut sudah tak terlihat lagi di Rutan KPK sejak Kamis malam hingga Salat Idulfitri pada Sabtu pagi.

