Nurul Ghufron Isyaratkan Tidak Akan Hadiri Sidang Putusan Dewas
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengisyaratkan tidak akan menghadiri sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik yang bakal digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (21/5/2024) besok. Isyarat itu setidaknya tecermin dari pernyataan Nurul Ghufron yang mengaku akan mengikuti putusan PTUN Jakarta.
"Tidak boleh di atas putusan hakim kemudian masih diperdebatkan. Jadi saya tidak perlu menjawab ya atau tidak," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Senin (20/5/2024).
Baca Juga
PTUN Perintahkan Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron
Sebelumnya, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK menunda sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron. Hal ini merupakan putusan sela PTUN Jakarta terkait gugatan Ghufron terhadap Dewas KPK.
"Hakim PTUN memerintahkan untuk menunda, oleh karena itu harus dan tidak boleh dilanjutkan. Itu sudah putusan dari PTUN," kata Ghufron.
Diketahui, Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Gugatan dengan nomor perkara 142/G/TF2024/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Rabu (24/4/2024). Ghufron mengeklaim laporan dugaan pelanggaran etik terhadapnya terkait mutasi pegawai Kementan itu sudah kedaluwarsa karena terjadi lebih dari setahun lalu.
Baca Juga
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Albertina Ho ke Bareskrim
Gugatan ini terkait langkah Dewas KPK memeriksa dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron. Dewas menduga Ghufron membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).
Dewas KPK rencananya akan menggelar sidang pembacaan putusan etik Nurul Ghufron pada Selasa (21/5/2024).

