Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka Korupsi Timah
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyita sebuah rumah mewah di kawasan Summarecon Serpong, Banten. Rumah yang disita Kejagung itu diketahui milik Tamron Tamsil alias Aon (TN), Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
"Satu unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik atas nama tersangka TN alias AN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).
Baca Juga
Kejagung Periksa Sandra Dewi dan Helena Lim Terkait Korupsi Timah
"Penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Ketut Sumedana.
Tim penyidik, katanya, akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut. Hal ini dilakukan agar kasus korupsi timah makin terang.
Sebelumnya, Kejagung telah memblokir 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka kasus dugaan korupsi timah.
Baca Juga

