SYL Minta Pejabat Kementan Siapkan Paket Sembako Senilai Rp 2 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta para pejabat eselon I Kementan untuk menyiapkan 13.000 paket sembako dengan nilai mencapai sekitar Rp 2 miliar. Hal itu diungkapkan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Sukim Supandi saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
Sukim mengatakan, permintaan itu disampaikan melalui staf khusus SYL dari Partai Nasdem, Joice Triatman. Namun, Sukim mengaku tidak mengetahui tujuan pembagian sembako yang terjadi saat bulan puasa pada 2023.
“Apakah Bu Joice dari unsur partai politik atau dari profesional?” tanya hakim di ruang persidangan.
Baca Juga
KPK Jadwalkan Periksa Nayunda Nabila, Biduan yang Dibayar SYL Pakai Uang Kementan
“Sepertinya dari partai,” jawab Sukim.
“Partai apa?,” tanya hakim.
“Nasdem,” jawab Sukim.
Hakim lalu menanyakan permintaan yang disampaikan Joice. Menjawab hal ini, Sukim mengakui adanya permintaan paket sembako.
“Perintah dari sekjen, koordinasi dengan Bu Joice terkait diminta untuk menyiapkan sembako,” jelas Sukim.
“Untuk apa kepentingan apa?, tanya hakim.
“Kepentingannya saya tidak tahu,” jawab Sukim.
Sukim mengatakan, Joice menyampaikan permintaan 13.000 paket sembako tersebut kepada para pejabat Kementan melalui mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono yang juga terdakwa perkara ini. Menurutnya perekapan pembagian sembako tersebut ke seluruh Indonesia juga dilakukan oleh Joice.
Setelah dilakukan perhitungan, Sukim mengungkapkan tercapailah angka sekitar Rp 2 miliar untuk pengadaan 13.000 paket sembako itu. Untuk pengadaan sembako ini, para pejabat eselon I Kementan melakukan pengumpulan uang secara patungan.
Baca Juga
KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan di Sidang Gratifikasi dan Pemerasan SYL
"Kurang lebih Rp 2 miliar dikumpulkan oleh eselon I, lalu uangnya diberikan ke penyedia sembako karena sudah ada kontraknya," katanya.
Diberitakan, jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai mentan periode 2020-2023.
KPK mendakwa pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Jaksa mengungkapkan sebagian dari uang puluhan miliar tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYl dan keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam atau sembako, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

