KPK Duga Gubernur Malut Cuci Uang Hasil Korupsi Lebih dari Rp 100 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Kali ini, Abdul Gani Kasuba ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinana yang menjerat Abdul Gani Kasuba sebelumnya.
"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK (Abdul Gani Kasuba) selaku gubernur Maluku Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga
Dalam proses penyidikan sejauh ini, KPK menduga Abdul Gani Kasuba telah melakukan pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 100 miliar lebih. Pencucian uang itu dilakukan Abdul Gani dengan menyamarkan aset yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi menggunakan nama orang lain.
"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar," kata Ali.
Untuk membuktikan sangkaannya, KPK akan memeriksa saksi dan mencari bukti-bukti. KPK mengingatkan para pihak yang dipanggil tim penyidik untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Tak hanya itu, KPK juga bakal menelusuri dan menyita aset-aset Abdul Gani Kasuba yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan," ujarnya.
Diberitakan, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan. Tak hanya Abdul Gani Kasuba, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Mereka yakni, Kadis Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala BPPBJ Ridwan Arsan. Kemudian, Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani Kasuba, serta dua orang swasta bernama Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa secara intensif 18 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Maluku Utara pada Senin (18/12/2023)
Tim penyidik KPK telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Bahkan, tim jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Abdul Gani Kasuba ke Pengadilan Tipikor Ternate.
"Jaksa KPK Muh Asri Irwan telah selesai melaksanakan pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate," kata Ali.
Baca Juga
KPK Cecar Ketua DPD Gerindra Malut soal Aliran Uang dari Abdul Gani Kasuba
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK mendakwa Abdul Gani menerima suap sebesar Rp 5 miliar dan US$ 60.000 disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan US$ 30.000. Selanjutnya, tim jaksa KPK menunggu Pengadilan Tipikor Ternate menetapkan jadwal sidang perdana.
"Penahanan terdakwa sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Ternate dan belum dilakukan pemindahan tempat penahanan. Saat ini masih di tahan pada Rutan Cabang KPK," katanya.

