Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Usul Revisi UU Kementerian Negara
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) mengusulkan adanya perubahan atau revisi atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara atau UU Negara. Usulan ini berdasarkan catatan analisis dalam hasil kajian rapat kerja nasional (Rakernas) APHTN-HAN di Makassar pada 26-28 April 2024 yang mengangkat tema besar "Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia: Refleksi dan Proyeksi Konstitusional".
"Terdapat kebutuhan hukum untuk melakukan perubahan atas UU Kementerian Negara dalam rangka penataan pembentukan kabinet presidensil yang konstitusional agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih, demokratis, dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat," kata Sekjen APHTN-HAN, Bayu Dwi Anggono dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (30/4/2024).
Baca Juga
Beredar Susunan Kabinet, Gerindra: Bukan dari Prabowo dan Tim
Berdasarkan konstitusi, pembentukan kementerian dan pengangkatan menteri merupakan prerogatif presiden. Namun, kewenangan presiden dalam membentuk kementerian dan mengangkat menteri tersebut diatur lebih lanjut dalam UU Kementerian Negara.
Bayu memaparkan, UU Kementerian Negara menggunakan pendekatan mengatur urusan-urusan pemerintahan yang harus dijalankan presiden, yaitu urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
"UU Kementerian Negara merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus diperhatikan oleh presiden dalam menggunakan kewenangannya
membentuk kabinet pemerintahan dan mengangkat menteri-menteri. Oleh karena UU Kementerian Negara merupakan fondasi untuk membentuk kabinet pemerintahan, maka perlu dilakukan kajian analisis terhadap UU tersebut untuk menata kebijakan hukum ke depan dalam rangka pembentukan kabinet
(kementerian) yang konstitusional," paparnya.
Berdasarkan kajian yang dilakukan, APHTN-HAN menilai terdapat tujuh poin substansial terkait UU Kementerian Negara. Pertama, belum semua urusan pemerintahan yang disebut dalam UUD 1945, diatur dalam UU Kementerian Negara. Dengan demikian, nomenklatur kementerian yang ada saat ini belum menggambarkan semua urusan pemerintahan yang disebut dalam konstitusi. Beberapa di antaranya, urusan pajak dan penerimaan negara, urusan perundang-undangan, urusan jaminan sosial, urusan perbatasan negara dan pulau-pulau terluar, urusan pangan, urusan perlindungan masyarakat hukum adat serta urusan ketahanan nasional dan pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa,
"Apabila disandingkan dengan urusan-urusan pemerintahan yang disebut dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka terdapat
beberapa urusan pemerintahan yang belum ada nomenklaturnya dalam kementerian yang ada saat ini," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) ini.
Kedua, UUD 1945 tidak mengatur mengenai jumlah kementerian. Dengan demikian, jumlah kementerian menjadi ranah pembentuk UU untuk menentukannya atau open legal policy. Pasal 15 UU Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian paling banyak 34.
APHTN-HAN menilai, pengaturan jumlah kementerian perlu ditinjau ulang. Hal ini karena jumlah kementerian saat ini belum menggambarkan keseluruhan urusan pemerintahan yang disebut dalam UUD 1945. Selain itu, pembatasan jumlah kementerian diatur dalam UU Kementerian Negara tahun 2008 sudah tidak lagi dapat mengakomodasi kebutuhan akan fleksibilitas atau agile pengelolaan urusan pemerintahan yang disebut dalam konstitusi.
"Penguatan prerogatif presiden dalam membentuk kabinet presidensil seharusnya mengacu kepada urusan pemerintahan dalam konstitusi untuk mengakomodasi luasnya cakupan urusan pemerintah yang diatur dalam UUD 1945," paparnya.
APHTN-HAN merekomendasikan penentuan jumlah kementerian dapat ditentukan dengan dua model opsi. Kementerian dapat berjumlah 34-41 dengan menambahkan kementerian baru untuk mengakomodasi urusan pemerintahan dalam UUD 1945 yang belum tercakup dalam UU Kementerian Negara, misalnya kementerian pangan nasional, kementerian perpajakan dan penerimaan negara, kementerian pengelolaan perbatasan dan pulau terluar, dan kementerian
kebudayaan. Opsi lainnya, dengan mengubah sejumlah nomenklatur kementerian jika jumlah kementerian tetap paling banyak 34 kementerian.
Ketiga, APHTN-HAN menyatakan tidak ada kewajiban membentuk kementerian koordinator. Namun, apabila kementerian koordinator tetap dibentuk, perlu dipertimbangkan agar jumlahnya paling banyak tiga kementerian koordinator saja yang berkaitan dengan klaster politik, hukum, dan keamanan, klaster ekonimi dan keuangan, dan klaster pembangunan manusia dan kesejahteraan rakyat.
Keempat, perlunya keseimbangan antara menteri berlatar partai politk, dan menteri berlatar belakang profesional. APHTN-HAN meminta agar kementerian yang bersentuhan langsung dendan hajat hidup orang banyak, pemerintahan teknokratis, dan urusan pemerintahan yang bersifat vertikal diisi oleh profesional atau non-parpol.
Kelima, APHTN-HAN menyatakan perlu adanya pola yang jelas dalam menentukan kebutuhan jabatan wakil menteri (wamen). Bayu mengatakan, UU Kementerian Negara telah menjelaskan jabatan wamen dapat diangkat untuk kementerian yang memiliki beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus.
"Artinya, ketentuan tersebut dapat dimaknai dengan beberapa model. Jabatan wamen diperlukan untuk kementerian yang cakupan urusannya sangat luas dengan postur kementerian yang besar, jabatan wamen diperlukan untuk kementerian yang urusannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, yaitu kementerian luar negeri, dalam negeri dan pertahanan, dan jabatan wamen diperlukan untuk kementerian vertikal," paparnya.
Baca Juga
Pembicaraan Kabinet Prabowo-Gibran Kian Intensif, Gerindra Ungkap Syarat Calon Menteri
Keenam, APHTN-HAN merekomendasikan penguatan lembaga di lingkungan Istana. Selain kementerian sekretariat negara dan sekretariat kabinet, di lingkungan istana terdapat Kantor Staf Presiden (KSP) yang bertugas mendukung presiden dan wakil presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.
"KSP perlu diperkuat secara kelembagaan dan fungsinya dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional dan agenda strategis
presiden. Selain KSP perlu dibentuk juga badan regulasi nasional," katanya.
Ketujuh, APHTN-HAN menyatakan, jaksa agung harus berasal dari kalangan non-parpol. Hal ini mengingat jaksa agung merupakan jabatan
setingkat menteri yang strategis karena memimpin institusi penegakan hukum.
Putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 terkait syarat menjadi jaksa agung dalam Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan syarat jaksa agung bukan pengurus parpol.
