KPK Sita Rp 48,5 Miliar Terkait Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 48,5 miliar terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga. Uang itu disita KPK lantaran diduga bagian dari suap yang diterima sejumlah orang kepercayaan Erik Adtrada.
"Melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR (Erik Adtrada Ritonga) dan kawan-kawan, tim penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp4 8, miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).
Baca Juga
KPK Jerat Bupati Labuhanbatu dan Anggota DPRD sebagai Tersangka Suap
Ali mengungkapkan uang puluhan miliar rupiah itu tersebar dalam berbagai rekening bank. Salah satunya atas nama Erik. Pemblokiran sekaligus penyitaan akun rekening bank ini dilakukan KPK dengan berkoordinasi pada pihak bank terkait.
"Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus majelis hakim pengadilan tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery," katanya.
Diberitakan, KPK menetapkan Bupati nonaktif Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga dan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR Pemkab Labuhanbatu. Selain Erik dan Rudi, KPK juga menetapkan Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra alias Abe sebagai tersangka kasus tersebut.
Baca Juga
OTT Bupati Labuhanbatu, KPK Bekuk Lebih dari 10 Orang dan Sita Uang
KPK menetapkan keempatnya sebagai tersangka melalui gelar perkara setelah memeriksa sejumlah pihak yang diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Kamis (11/1/2024).
Dalam kasus ini, KPK menduga Erik Ritonga selaku bupati Labuhanbatu diduga mengintervensi dan aktif dalam berbagai proyek di Pemkab Labuhanbatu. Proyek yang menjadi atensi Erik, di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

