Menaker Ida Fauziyah Luncurkan Program K3 Nasional Kedua Periode 2024-2029
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara resmi meluncurkan Program K3 Nasional di Kempinsky Grand Ballroom, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Ida menyebutkan, peluncuran program ini merupakan suatu inisiasi yang didasarkan pada semangat untuk terus menjadikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai sebuah budaya.
Ida Fauziyah menjelaskan, setidaknya terdapat tiga urgensi yang melatarbelakangi peluncuran program ini. Pertama, budaya K3 belum sepenuhnya meluas dan merata secara nasional.
“Kemudian angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja menurut data BPJS Ketenagakerjaan masih relatif tinggi,” ujar Ida Fauziyah.
Adapun urgensi yang ketiga disampaikan Ida Fauziyah adalah dibutuhkannya upaya dan strategi yang tepat untuk meningkatkan kematangan budaya K3 atau biasa disebut sebagai Maturity Level of OSH Culture.
Baca Juga
Bersama Menaker, Adira Finance Lepas 500 Peserta Mudik Gratis
Terkait dengan K3 sendiri, Ida Fauziyah menyebutkan bahwa Indonesia sebetulnya sudah memiliki UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dia mengatakan bahwa UU ini merupakah komitmen tertinggi pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kematangan budaya K3.
“Prinsip-prinsip K3 dalam UU No. 1 Tahun 1970 ini selanjutnya diterapkan melalui penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012,” jelas Ida Fauziyah.
Lebih lanjut, Ida Fauziyah menyampaikan, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi ILO No. 187 Tahun 2006 tentang The Promotional Framework for Occupantional Safety and Health melalui Perpres No. 34 Tahun 2014.
Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan Profil K3 Nasional dan Program K3 Nasional secara lintas sektor dan lintas stakeholder.
“Jadi, komitmennya sudah kita tuangkan. Memang UU No. 1 Tahun 1970 perlu di-update lagi dengan kondisi K3. Saya kira ini juga UU yang relatif lama. Sudah banyak dari norma-norma yang diatur dalam UU tersebut tidak berkesesuaian lagi dengan kondisi kekinian,” pungkas Ida Fauziyah.
Baca Juga
Kemenaker Wajibkan Perusahaan Beri THR ke Ojol hingga Kurir Paket

