Usai Menaker Ida Fauziyah Mundur, Bagaimana Nasib Aturan UMP 2025 dan Jaminan Pekerja?
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima pengunduran diri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.
“Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah, dalam jabatan masing-masing sebagai menteri desa, daerah tertinggal dan transmigrasi serta menteri ketenagakerjaan," Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).
Keputusan menonaktifkan Ida membawa konsekuensi. Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, salah satu konsekuensinya yaitu posisi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga
Serikat Buruh Nilai Kenaikan Upah 8-10% Tak Pengaruhi Daya Beli Secara Signifikan, Ini Alasannya
Program ini menjadi salah satu bagian penting untuk bantalan kelas menengah. Revisi PP 37/2021 diharapkan dapat mempermudah pemanfaatan JKP. “Intinya mempermudah supaya orang memanfaatkan namanya JKP itu,” kata Susi, sapaannya, ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Saat ditanya mengenai kapan aturan ini selesai, Susi tak mengetahui secara pasti. Sebab, jabatan menteri ketenagakerjaan telah selesai. “PP 37/2021 itu janjinya Bu Menaker. Menaker kan hari ini selesai, karena beliau dilantik (jadi anggota) DPR,” ujar dia.
Menurut Susi, utang lain yang ditinggalkan Ida Fauziyah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Nah, yang penting, yang sekarang ini, Oktober-November itu kan siklus penetapan upah minimum,” kata dia.
Menurut Susi, prosedur penetapan upah minimum dilakukan bertahap. Sebelum ditetapkan, menteri ketenagakerjaan akan meminta data 22 indikator ke Badan Pusat Statistik (BPS). Dari situ, data indikator dikirim ke seluruh gubernur untuk ditetapkan menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP).
Baca Juga
Buruh Minta Upah Naik 10% Tahun Depan, Begini Reaksi Bos Asosiasi Pengusaha
“Kemudian gubernur nanti mengirimkan ke kabupaten/kota untuk menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Ini kan pada masa transisi pemerintahan ini,” kata dia.
Susi tidak mengetahui secara pasti kelanjutan pembahasan UMP dan UMK untuk 2025. “Saya (cek) hari ini belum ya,” ucap dia.
Meski demikian, Susi menyebut pemerintah tetap akan memutuskan regulasi tersebut. Sebab, posisi pemerintah terhadap sebuah regulasi tidak boleh menggantung. “Pasti ada mekanisme untuk itu (memutuskan). Itu (aturan) nggak mungkin gantung. Pokoknya pasti beres,” ujar dia.

