KKP Bagikan 5 Kapal Ikan Hasil Rampasan ke Nelayan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyerahkan dua kapal ikan asing yang berasal dari barang rampasan negara kepada nelayan dan koperasi perikanan di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.
Dua kapal ikan asing tersebut merupakan pelaku Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF) yang kemudian diserahkan secara simbolis kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.
"Mudah-mudahan kapal ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya agar tangkapan nelayan menjadi lebih baik, dan mereka bisa menangkap lebih jauh, tidak lagi one day fishing seperti saat ini," ujar Trenggono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/3/2024).
Dua kapal tersebut bernomor lambung KG. 9464 TS berukuran 106,67 GT dan kapal ikan KG. 9269 TS bertonase 60,05 GT. Selain dua kapal perikanan itu, masih ada tiga lainnya yakni kapal ikan TG 94916 TS (80 GT), BV 92602 TS (GT 107) dan BV 92601 TS (GT 62) yang juga diserahkan kepada nelayan.
Baca Juga
Bawa Produk Ikan ke AS, KKP Catat Potensi Transaksi US$ 58,46 Juta
Menteri Trenggono menjelaskan, penyerahan kapal ikan rampasan dilakukan secara bertahap karena pihaknya harus memastikan kondisi kapal dalam keadaan siap digunakan saat sampai di tangan nelayan.
"Kita tentu ingin memberikan yang terbaik. Saat kapal datang bisa langsung digunakan sehingga tidak merepotkan nelayan yang menerima," terangnya.
Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyebutkan, lima kapal ikan asing itu ditangkap tim patroli pada kurun waktu 2022 di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Kapal asal Vietnam itu tidak memiliki dokumen kapal, tidak memiliki dokumen-dokumen yang diharuskan saat melaut, serta menggunakan alat penangkap ikan tidak ramah lingkungan, yaitu Pair Trawl dengan barang bukti muatan ikan campur di dalam palka.
"Dalam proses hukum tindak pidana perikanan, terdapat putusan pengadilan yang menetapkan agar barang bukti kapal perikanan dirampas untuk negara,” beber Pung.

