Kapal Ikan Cina Bendera Rusia Ditangkap Curi Ikan, Tuntutan Pidana pun Diproses
JAKARTA, investortrust.id – Kapal ikan Cina berbendera Rusia dan kapal Indonesia ditangkap, karena diduga melakukan tindak pidana mencuri ikan atau illegal fishing. Setelah melakukan penangkapan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk ditindak sesuai ketentuan hukum berlaku.
“KKP terus berupaya menegakan penertiban terhadap kapal asing yang tidak berizin atau illegal fishing. Setelah lakukan penangkapan, KKP limpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono dalam keterangan pada 13 Juli 2024, usai penyerahan berkas perkara nakhoda pelanggar hukum di Tual.
Baca Juga
Merusak Ekosistem, China Minta Filipina Pindahkan Kapal Perang dari LCS
Ia mengatakan lebih lanjut, guna memberikan efek jera terhadap pelaku ilegal fishing, pihaknya terus memproses hukum sesuai dengan perundang-undangan. Hal ini seperti yang kini dilakukan dalam perkara penangkapan kapal ikan asing berbendera Rusia Motor Vessel (MV) RZ 03 dan kapal ikan Indonesia (KII) Kapal Motor (KM) Y.
Dirjen yang disapa Ipunk ini menuturkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen PSDKP telah menyerahkan berkas perkara terhadap nakhoda MV RZ 03 berkewarganegaraan asal Tiongkok berinisial WZJ dan nakhoda KM Y berinisial AW, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tual. “Penyidik telah bekerja keras mengumpulkan alat bukti yang dirangkum dalam berkas perkara. Ini merupakan komitmen KKP dalam menindak tindak pidana yang dilakukan, yaitu melakukan penangkapan ikan di WPPNRI tanpa perizinan berusaha, dan melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang (trawl) di Laut Aru,” paparnya.
MV RZ 03 merupakan kapal ikan asal Tiongkok namun berbendera Rusia, berukuran 870 gross tonnage (GT). Sedangkan KM Y yang berkas perkaranya juga sudah diserahkan, diduga turut serta membantu kejahatan yang dilakukan oleh MV RZ 03.
"Keterlibatan kapal ikan asal Indonesia ini membantu MV RZ 03 dalam melakukan penangkapan ikan secara ilegal, sehingga kami melakukan tindakan tegas terhadap KII tersebut," kata Ipunk.
Hukuman Penjara 8 Bulan, Denda Rp 100 Juta
Ipunk juga membeberkan, saat ini, sudah ada tiga pelaku jaringan ilegal fishing yang menjalani proses hukum. Ia berharap, tindakan tegas tersebut dapat memberikan efek jera kepada KII lainnya, agar berhati-hati jika ada tawaran membantu kapal ikan asing (KIA).
“Untuk satu pelaku yaitu Nakhoda KM MUS sudah menjalani proses persidangan dan prosesnya sudah putusan. Proses penyelesaian penyidikan oleh PPNS KKP terhadap ketiga berkas perkara pun sudah tepat waktu,'' ujarnya.
Sebelumnya, PPNS KKP tercatat sudah melakukan penegakan hukum terhadap kapal ikan Indonesia KM MUS. KM MUS melakukan alih muat ikan dengan MV RZ 03.
''Saat ini, nakhoda KM MUS sudah tahap persidangan dan putusan sidang," ujarnya.
Terdakwa S yang merupakan nakhoda KM MUS mendapat putusan pengadilan hukuman pidana penjara selama delapan bulan dan denda sebesar Rp 100 juta. Untuk barang bukti kapal dan kelengkapannya dikembalikan ke jaksa dan akan dijadikan barang bukti oleh penyidik untuk perkara MV RZ 03, di mana atas putusan tersebut jaksa penuntut umum mengajukan banding.
Dalam prosesnya, terindikasi juga adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain itu, distribusi BBM solar secara ilegal.
"Terhadap kedua dugaan pidana tersebut, PPNS KKP tidak memiliki kewenangan dalam melakukan proses penyidikannya. Ini sudah kami limpahkan kepada Kepolisian. Kami juga sudah membuat laporan kepada Polda Maluku," ujar Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Teuku Elvitrasyah.
Untuk penyerahan berkas perkara atau pelimpahan tahap I terhadap dua kasus yakni MV RZ 03 dan KM Y yang dilakukan oleh PPNS KKP, Teuku Elvitrasyah menegaskan, sudah tepat waktu. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan.
"Berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik itu akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapannya,'' ujar Teuku.
Teuku mengungkapkan, untuk berkas perkara tersangka WZJ selaku nakhoda MV RZ 03 sudah dilimpahkan pada 21 Juni 2023. Saat ini, dalam proses perbaikan berkas. Kejaksaan Negeri Tual sudah mengirimkan perbaikan untuk dilengkapi oleh PPNS KKP.
Sedangkan untuk kasus tersangka AW selaku Nakhoda KM Y, telah dilakukan penyerahan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Tual.
Terkait dengan anak buah kapal (ABK) asing asal Tiongkok, Teuku menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan Imigrasi Tual. "Sedangkan untuk ABK asal Indonesia yang tidak dalam proses hukum akan kami pulangkan,'' ujar Teuku.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penangkapan ikan ilegal tersebut menyebabkan kerugian ekosistem. Ini lantaran MV RZ 03 menggunakan alat tangkap yang sudah jelas dilarang yaitu trawl, sehingga tidak hanya ikan besar yang siap konsumsi yang ditangkap, akan tetapi seluruh ikan kecil dan biota yang ada di lautan juga ikut terjaring dan ini merugikan.
Baca Juga
KKP Ungkap Ada Kapal Asing yang Keruk Pasir di Laut Perbatasan Indonesia

