3 Kapal Pemburu Harta Kapal Tenggelam Ditangkap
PONTIANAK, investortrust.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 3 kapal ikan Indonesia (KII), yang diduga melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Kapal pemburu harta dari kapal tenggelam itu ditangkap di perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan Pulau Tambelan.
“Pada Selasa (07/11/2023), jajaran Ditjen PSDKP berhasil menghentikan, memeriksa, dan menahan (henrikhan) 3 kapal ikan Indonesia yang diduga melakukan kegiatan pengangkatan BMKT di perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan Pulau Tambelan, tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Ketiga kapal berhasil ditangkap saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan yang dirilis di Pontianak, Rabu (08/11/2023).
Baca Juga
Adin menjabarkan inisial ketiga kapal tersebut, yakni KM CC (16 GT), KM RI (15 GT), dan KM PI (6 GT). Ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjung Pinang Kepri, dengan total anak buah kapal (ABK) 44 warga negara Indonesia.
Pada saat dilakukan pemeriksaan di ketiga kapal tersebut, ditemukan 1.218 keping BMKT. BMKT ini terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok, dan koin kuno.
Langgar UU
Adin menjelaskan, sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil wajib memiliki perizinan berusaha. Ini termasuk kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.
"Dalam Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT juga disebutkan, pengelolaan BMKT dilakukan salah satunya melalui pengangkatan BMKT. Pengangkatan BMKT dilakukan oleh pelaku usaha melalui mekanisme perizinan berusaha, dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis resiko," papar Adin.
Baca Juga
Utilisasi Kapal Naik, Wintermar (WINS) Cetak Kenaikan Laba Ini
Hasil kajian sementara terhadap barang bukti yang ditemukan, jenis BMKT yang diangkat secara illegal dari perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan Sekitar Pulau Tambelan diduga memiliki kemiripan dengan pengangkatan BMKT dari perairan Batu Belobang dan Kijang, Provinsi Kepulauan Riau, maupun pengangkatan BMKT dari Perairan Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Diperkirakan, pembuatannya dilakukan pada zaman Dinasti Song dari Tiongkok pada abad 10 hingga 13 Masehi.
"Pelaku akan dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dengan melakukan penyegelan atas BMKT yang telah diangkat. Selanjutnya, akan dilakukan kajian oleh Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk penetapan status BMKT, apakah termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau bukan ODCB. Ini sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam," tutur Adin.
Ia menjelaskan lebih lanjut, BMKT merupakan benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 1.167 titik BMKT di 19 lokasi perairan di Indonesia yang memiliki potensi BMKT.

