KPU Tetapkan Prabowo dan Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Hal itu setelah Ketua KPU Hasyim Asy’ari membacakan surat penetapan presiden dan wakil presiden hasil Pilpres 2024.
Baca Juga
Kaesang Hadiri Penetapan Gibran sebagai Wapres Terpilih di KPU
“KPU Republik Indonesia menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029,” kata Hasyim di ruang rapat kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Hasyim kemudian memerinci, Prabowo-Gibran secara nasional meraih suara sebanyak 96.214.691 atau setara dengan 58,59 persen di Pilpres 2024. Capres-cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju itu pun dinyatakan KPU telah memenuhi sedikitnya 20% suara di 38 provinsi di Indonesia.
Baca Juga
Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo Jadi Presiden di KPU, Ini Alasannya
Dengan demikian, Prabowo-Gibran sah sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029
“Selanjutnya akan dilakukan penandatangan berita acara oleh KPU RI,” kata Hasyim.

