Bawaslu DKI Temukan Banyak Pelanggaran di Masa Kampanye Pemilu 2024
JAKARTA, investortrust.id - Bawaslu DKI Jakarta menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selama masa kampanye. Utamanya yang berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye. Namun, Bawaslu mengakui terganjal regulasi dalam menangani berbagai pelanggaran tersebut.
“Kami mengakui bahwa selama proses itu berjalan banyak pelanggaran yang terjadi yang dilakukan oleh peserta pemilu, termasuk terkait dengan tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye,” kata Burhanuddin dalam acara sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga
Burhanuddin mengatakan, Bawaslu memang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan kampanye. Namun, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar tersebut.
Dalam Undang-Undang Pemilu dinyatakan pihak yang menertibkan alat peraga kampanye adalah partai politik itu sendiri sebelum hari H. Sementara, Bawaslu hanya berwenang menjadikannya sebagai temuan pelanggaran.
“Sehingga berdasarkan itu kami kemudian menjadikannya sebagai pelanggaran administrasi dan kami merekomendasikan kepada KPU sebagai pembuat regulasi. Itu juga berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2008 soal ketertiban umum,” terang Burhanuddin.
Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu DKI Jakarta pun membuat laporan tembusan ke Pemda DKI Jakarta, khususnya Satpol PP untuk melakukan penertiban. Namun, Satpol PP disebut Burhanuddin, juga tidak memberikan respons yang memuaskan sehingga hal ini menjadi polemik.
“Karena pertama masih berdebat soal kewenangan. Kalau tidak ada pemilu, maka kewenangan penertibannya ada di Satpol PP. Tapi kalau ada pemilu, maka kewenangan penertiban ada di Bawaslu. Sementara di Bawaslu sendiri juga tidak punya kewenangan itu,” ungkap Burhanuddin.
Baca Juga
Migrant Care Temukan Pelanggaran Pemilu di Luar Negeri, Ada yang Dilakukan Caleg Artis
Selain itu, Burhanuddin juga mengatakan Bawaslu pun tidak punya personel untuk menurunkan alat peraga kampanye dan tidak punya kendaraan untuk mengangkut alat peraga tersebut. Namun, ia menyampaikan perdebatan itu sudah selesai di akhir masa kampanye.
“Dalam proses itu perdebatan terjadi antara kami dengan Satpol PP, ada ketersinggungan. Akhirnya kami juga jadi bulan-bulanan masyarakat. Kita tidak bisa berdebat dengan masyarakat yang memang tidak paham juga soal regulasi,” jelasnya.

