Kampanye Pemilu 2024 Belum Dimulai, Bawaslu Sudah Cegah 33.000 Pelanggaran
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mencegah 33.740 pelanggaran pemilu sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai. Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Lolly Suhentty seusai apel siaga pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024 di Lapangan Monas Jakarta, Minggu (25/11/2023).
"Sejak rentang Januari sampai 25 November, Bawaslu sudah melakukan upaya pencegahan sebanyak 33.740 tindakan," kata Lolly dikutip dari Antara.
Baca Juga
Netralitas Petugas Pemilu Jangan Hanya Slogan, Ini Pesan Wapres
Bawaslu, katanya, akan memasifkan upaya pencegahan pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024. Strategi pencegahan pelanggaran pemilu akan diterapkan secara berbeda-beda tergantung dari tingkat indeks kerawanan pemilu (IKP) di setiap provinsi. Selain itu, Bawaslu bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk satuan tugas (satgas) siber guna mengawasi potensi pelanggaran pemilu di dunia maya. Lolly menilai tahapan Pemilu 2024 membutuhkan kesiagaan dan kewaspadaan dari seluruh jajaran pengawas pemilu.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga meminta jajaran Bawaslu kabupaten/kota membuat strategi khusus dalam mengawasi kampanye di media sosial pada Pemilu 2024.
"Identifikasi tagar populer, akun-akun palsu, dan tren yang berpotensi menyebabkan informasi palsu," kata Bagja dalam sambutannya dalam apel tersebut.
Media sosial membuat semua informasi cepat tersebar ke masyarakat. Hal itu berpotensi menimbulkan misinformasi dan disinformasi.
Untuk itu, Bawaslu akan meluncurkan aplikasi sistem informasi pengawasan kampanye atau Siwaskam yang diharapkan dapat mempermudah mengawasi tahapan kampanye Pemilu 2024.
"Dalam dua hingga tiga hari ini ya akan segera diluncurkan (aplikasi Siwaskam)," kata anggota Bawaslu Puadi.
Baca Juga
Wapres Ma'ruf Amin Minta Bawaslu Tak Ragu Tindak Pelanggaran Pemilu 2024
Dengan aplikasi tersebut, pengawasan kampanye Pemilu 2024 akan makin terarah sesuai dengan aturan pengawasan pemilu mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kelurahan.
Selain itu, seluruh jajaran Bawaslu hingga tingkat kabupaten/kota diminta membentuk tim fasilitasi pengawasan kampamye pemilu atau Timpas. Tim tersebut bertugas memastikan pengawasan kampanye berjalan sesuai koridor dan substansi pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

