Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Kominfo Perkuat Pengawasan Bersama Bawaslu dan Polri
JAKARTA, investortrust.id - Kampanye Pemilu 2024 resmi dimulai pada hari ini, Selasa (28/11/2023) hingga 10 Februari 2024. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun memperkuat pengawasan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polri.
Penguatan sinergi pengawasan kampanye Pemilu 2024 di ruang digital itu ditegaskan dalam pertemuan antara Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi,Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Wakil Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni serta Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel A Pangerapan.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan sinergi harus mulai dilakukan karena konten negatif yang mengandung hoaks hingga ujaran kebencian terkait Pemilu 2024 mulai berseliweran di media sosial.
Baca Juga
Anies Bonceng Istri Naik Motor ke Lokasi Kampanye di Tanah Merah Jakarta Utara
"Seperti arahan Presiden Joko Widodo, kita awasi 3 jenis konten yaitu hoaks atau berita bohong, ujaran kebencian, dan ujaran yang merendahkan orang lain. Merendahkan dalam artian keluar kata-kata yang tidak pantas di ruang digital," ucap Budi dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kominfo, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).
Penguatan sinergi yang dilakukan berupa peluncuran desk pengawasan pemilu yang dioperasikan Ditjen Aptika Kominfo, Bawaslu, dan Polri. Dia juga menjelaskan upaya ini merupakan tindak lanjut kerja sama ketiga lembaga yang sudah dilakukan sebelumnya yaitu pengawasan bersama konten internet dalam tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024.
Kemudian peningkatan sumber daya manusia (SDM) dalam pengawasan dan penanganan konten internet terkait Pemilu 2024 serta pembentukan satuan tugas untuk mencegah, mengawasi, dan menindak konten internet yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Keempat, penyusunan materi edukasi yang mendukung perwujudan penyelenggaraan pemilu damai.
Baca Juga
Tetap Bekerja di Hari Pertama Kampanye Pilpres, Prabowo Diagendakan Rapat dengan Jokowi
"Saya mengapresiasi komitmen Bawaslu dan Polri dalam menjalin kerja sama pengawasan penyelenggaraan pemilu, terutama kampanye di dunia digital," tuturnya.
Sementara itu, Dirjen Aptika, Semuel A Pangerapan mengatakan salah satu produk signifikan dalam kolaborasi ini yaitu penyusunan buku saku sebagai pedoman bagi petugas Bawaslu di daerah dalam mengawasi kampanye Pemilu 2024. Terutama membantu Bawaslu melaporkan konten yang diduga melanggar UU Pemilu.
"Di dalam buku saku itu ada timeline penyelenggaraan pemilu, landasan hukum penanganan konten negatif, ketentuan pelaksanaan kampanye di media sosial, apa saja kategori konten negatif, alur penanganan hingga ketentuan soal netralitas ASN," tuturnya.
Baca Juga
Kampanye di Merauke, Ganjar Sampaikan Program 1 Desa, 1 Faskes, dan 1 Nakes
Menurutnya, buku saku itu berfungsi agar pengawas pemilu di daerah bisa cepat mengidentifikasi dan mengklasifikasi potensi pelanggaran. Pengaduan itu akan masuk ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk dianalisis terlebih dahulu.
"Nanti ada Gakkumdu, kita analisis dulu masuk pidana pemilu atau tidak," tutur Wakil Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni. (CR-14)

