Korupsi Proyek APD Covid-19 di Kemenkes Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi proyek alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencapai ratusan miliar rupiah. Korupsi ini berkaitan dengan pengadaan 5 juta set APD Covid-19 dengan nilai proyek Rp 3,03 triliun.
"Perkara ini berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga ada dugaan timbul kerugian keuangan negara. Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020 tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga
KPK Ungkap Nilai Proyek APD Covid-19 yang Dikorupsi Mencapai Rp 3,03 Triliun
KPK menyayangkan terjadinya korupsi proyek APD di Kemenkes. Apalagi, korupsi ini terjadi saat bangsa Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
"Tentu kami menyayangkan gelontoran dana yang begitu besar itu untuk perlindungan kesehatan, keselamatan warga negara dalam menghadapi pandemi Covid-19 justru diduga disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk praktik korupsi ini," katanya.
Baca Juga
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19 di Kemenkes
KPK hingga kini belum mengumumkan para pihak yang menjadi tersangka. Ali berjanji, KPK akan mengumumkan identitas tersangka dan konstruksi perkara kasus ini saat proses penyidikan dirasa cukup.
"Ada beberapa orang ya saya kira lebih dari satu yg ditetapkan tersangka, tetapi pastinya nanti ada berapa orang dan identitasnya akan disampaikan ketika penyidikan cukup dan dilakukan penahanan," katanya.

