KPK Dukung Polisi Usut Kasus Pemerasan terhadap SYL
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya meminta koordinasi dan supervisi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mendukung Polda Metro Jaya yang dibantu Bareskrim Polri dalam mengusut kasus tersebut.
"Kami dalam penanganan perkara ini, masih dalam taraf koordinasi, kemudian ada juga tranparansi. Kami apresiasi dan akan mendukung terus apa yang dilakukan oleh PMJ dan Bareskrim," kata Direktur II Koordinasi Supervisi KPK, Yudhiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga
Firli Bahuri Minta Polisi Beri Kepastian Hukum Terkait Kasus Pemerasan terhadap SYL
Dukungan itu ditunjukkan KPK dengan mengundang Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk rapat koordinasi pasa hari ini. Selain itu, KPK juga menyerahkan data dan informasi yang dibutuhkan tim penyidik untuk menuntaskan kasus ini.
"Intinya kami tetap mengedepannkan sinegergi dalam upaya tindak pidana korupsi," katanya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, KPK bersama Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak menemukan adanya kendala berarti terkait penanganan kasus tersebut. Untuk itu, KPK menilai sejauh ini tidak diperlukan supervisi.
"Kita optimalkan dalam tahap koordinasi, kalau dalam tahap koordinasi selesai ya selesai karena perkara ini tidak kendala sama sekali," katanya.
Hal senada dikatakan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak. Dikatakan, dalam rapat koordinasi tersebut tidak ditemukan kendala dan hambatan yang berarti. Untuk itu, belum diperlukan supervisi dari KPK.
"Disepakati untuk mengedepankan menguatkan fungsi koordinasinya, jadi belum sampai ke tahap supervisinya," katanya.
Baca Juga
Penyidik Belum Gelar Perkara Setelah Periksa Ketua KPK Firli Bahuri
Meski tidak menemukan kendala, Ade Safri belum dapat memastikan jadwal gelar perkara untuk menentukan pihak yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Menurutnya, penyidik saat ini sedang konsolidasi, dan analisis evaluasi terkait penyidikan yang sudah berlangsung selama 5 pekan.
"Nanti kita tunggu pasti kita update. kami jamin penyidik tetap profesional, transparan, dan akuntabel, dan bebas dari segala bentuk tekanan, paksaan, dan intimidasi apapun juga. Dan KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa 91 saksi. Salah satunya, Ketua KPK, Firli Bahuri yang sudah diperiksa dua kali. Selain itu, penyidik juga sudah menggeledah rumah Firli di Bekasi dan rumah sewaan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

