KPK Minta Presiden Mendatang Pecat Menteri yang Sembunyikan Hartanya
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para capres-cawapres untuk berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi. KPK meminta presiden yang terpilih dalam Pilpres 2024 untuk memecat menteri atau kepala instansi yang lembaganya tidak patuh menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPK juga meminta presiden mendatang memecat menteri atau penyelenggara negara yang kedapatan menyembunyikan hartanya.
"KPK meminta komitmen nyata capres dan cawapres ketika nanti terpilih menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik kepada pembantu presiden atau kepala instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap. Demikian juga pemberhentian dari jabatan penyelenggara negara ketika pemeriksaan LHKPN ada harta yang disembunyikan," kata Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam acara penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas atau paku integritas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga
Di Acara Paku Integritas KPK, Ganjar Beberkan Jurus Cegah Korupsi
Nawawi menyatakan, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. Namun, UU itu tidak mengatur soal sanksi yang tegas terhadap pejabat yang tidak patuh menyampaikan LHKPN. Sanksi terhadap pejabat nakal hanya berupa sanksi administratif.
"Akibatnya saat ini, kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan sekitar 10.000 dari 371.000 penyelenggara negara," katanya.
Nawawi mengungkapkan, berbagai kasus korupsi yang dibongkar KPK menunjukkan LHKPN hanya dianggap administratif oleh para pejabat. Apalagi, tidak ada sanski tegas terhadap pejabat yang tidak mencantumkan seluruh hartanya.
"Realitanya penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar tetap diangkat sebagai pembantu presiden dan jabatan lainnya," kata Nawawi.
Baca Juga
Untuk itu, kata Nawawi, KPK berharap LHKPN menjadi instrumen penting dalam promosi dan pengangkatan jabatan publik.
"KPK siap menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN kepada presiden untuk ditindaklanjuti," katanya.
