59 Menteri dan Wamen Prabowo Sudah Laporkan Hartanya ke KPK
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sebanyak 59 menteri dan wakil menteri (wamen) Kabinet Indonesia Maju sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dengan demikian, dari 109 menteri dan wamen kabinet Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, tersisa 50 menteri dan wamen yang belum menyerahkan LHKPN kepada KPK.
"Menteri dan wakil menteri ada 109 orang. Yang sudah Lapor LHKPN 59 orang dan yang belum lapor 50 orang," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga
Sementara itu, dari tujuh utusan khusus Presiden Prabowo, terdapat dua orang yang sudah laporkan LHKPN. Kemudian, empat penasihat khusus dari tujuh penasihat khusus juga sudah laporkan hartanya kepada KPK.
"Staf Khusus ada satu orang, belum lapor LHKPN," kata Pahala.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik.
Dengan demikian, jajaran Kabinet Merah Putih memiliki waktu dua bulan lagi untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK. Sedangkan bagi menteri dan wakil menteri yang sebelumnya merupakan penyelenggara negara dan telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada 2025.
"Kita harapkan sebelum 3 bulan (sejak dilantik) sudah semua (menyampaikan LHKPN). Supaya enak juga di kita kan, kelihatan transparansinya. Walaupun sekali lagi masih 3 bulan. Jadi 2 bulan lagi ya, kan sudah sebulan lalu diangkat," kata Pahala di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga
KPK Ingatkan Raffi Ahmad Laporkan Harta Kekayaannya Maksimal 2 Bulan Lagi
Pahala mengatakan, sebulan sebelum tenggat, KPK akan berkirim surat kepada jajaran Kabinet Merah Putih untuk mengingatkan menyampaikan LHKPN. KPK, kata Pahala siap membantu anggota kabinet yang belum mengerti mengisi form LHKPN.
"Kita siap membantu. Kalau perlu kita kirim tim buat bantu bikin enggak apa-apa juga, terutama yang belum pernah ya," katanya.

