KPK Cecar Ahok soal Kerugian Keuangan Negara Terkait Proyek LNG Pertamina
JAKARTA, Investortrust.id - Tim penyidik mencecar Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengenai adanya dugaan kerugian keuangan negara terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2021. Hal itu dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa Ahok sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek LNG di Pertamina yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, Selasa (7/11/2023).
"Saksi dikonfirmasi pengetahuannya terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Selain soal dugaan kerugian keuangan negara, tim penyidik juga mencecar Ahok mengenai rekomendasi awal pengadaan LNG di Pertamina.
Baca Juga
"Didalami pengetahuan saksi terkait dengan bagaimana rekomendasi awal mula pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina)," katanya.
Sebelumnya, Ahok enggan membeberkan detail materi pemeriksaan yang dijalaninya. Ahok mengaku baru akan menyampaikan hal yang diketahui terkait dugaan korupsi proyek LNG Pertamina saat proses persidangan.
"Enggak bisa buka. Nanti di pengadilan bisa kok," kata Ahok seusai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Ahok mengakui diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek LNG di Pertamina yang menjerat Karen Agustiawan. Namun, Ahok meminta informasi lebih detail mengenai materi pemeriksaannya ditanyakan ke KPK.
Baca Juga
"Pemeriksaan tanya ke penyidik. Ini urusan jadi saksi buat masalah Ibu Karen. Itu saja sih," tutur Ahok.
Ahok hanya menerangkan kontrak pengadaan LNG bersifat jangka panjang. Untuk itu, Ahok telah meminta direksi Pertamina memitigasi risiko serta menghitung secara cermat untung rugi terkait pengadaan LNG tersebut.
"Yang pasti kami sudah berikan arahan kepada direksi, harus mitigasi risiko, kita tentu dagang kan. Modal sedikit untung gede, jangan rugi dong. Itu sudah ada guidance-nya. AD-ART Pertamina juga sudah kita revisi," ujar Ahok.
Dalam kasus ini, KPK menduga Karen melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,1 triliun.(CR-11)

