Kementerian PANRB Ajukan Revisi UU Pelayanan Publik, Ternyata Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengajukan revisi UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Adapun tujuan pengajuan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkeadilan dan menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera.
Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Muhammad Yusuf Kurniawan mengungkapkan, pengajuan revisi UU ini merupakan salah satu langkah transformasi pelayanan publik.
“Pelayanan publik sejatinya merupakan tentang kepuasan dan kebahagiaan publik. Maka dari itu orientasi yang dibangun harus berfokus pada kecepatan, kebaruan, murah, sederhana, dan jauh lebih baik lagi,” sebut Yusuf dalam Seminar Nasional Transformasi Pelayanan Publik dan Penguatan Pranata Pengawasan melalui Zoom, Rabu (6/3/2024).
Yusuf menyampaikan bahwa hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dalam reformasi birokrasi diminta untuk mewujudkan reformasi yang berdampak, lincah, dan cepat. Ia menilai reformasi birokrasi ini dapat berjalan lancar dengan ditopang oleh pemerintahan digital yang berbasis data.
Baca Juga
Kementerian PANRB Buka Rekrutmen Besar-besaran, Ini Tujuannya…
“Saat ini kita sedang menghadapi Governance 5.0, yang mana perubahan paradigma dalam mengatur pemerintahan. Pemerintahan yang berfokus mengatur masyarakat kini bertransformasi menjadi pemerintahan yang bekerja bersama masyarakat atau citizen centric, di mana di masa depan transformasi ini tidak bisa dilepaskan dengan konteks digitalisasi yang maju,” jelas Yusuf.
Lebih lanjut Yusuf menerangkan bahwa ada tujuh agenda transformasi yang dilakukan dalam revisi UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ini. Di antaranya adalah terkait dengan inovasi pelayanan publik, serta partisipasi masyarakat yang lebih masif lagi.
“Lalu yang ketiga terkait dengan pelayanan inklusif, yang keempat terkait dengan pelayanan terpadu, yang kelima terkait dengan penyelesaian pengaduan terintegrasi secara nasional, yang keenam terkait dengan digitalisasi pelayanan publik, dan yang ketujuh terkait dengan penguatan strategi kebijakan pelayanan publik itu sendiri,” papar Yusuf.
Inisiasi RUU ini sendiri disebutkan Yusuf ada dari DPD dan setelah dilakukan proses evaluasi dengan DPR, kemudian ini menjadi usul bersama DPR dan DPD. Kini hanya tinggal menunggu apakah pembahasan RUU ini akan dilakukan di tahun 2024 ini atau di pemerintahan berikutnya.
Baca Juga
Menpan-RB Tegaskan Pentingnya Digital ID untuk Integrasi Pelayanan Publik

