Menteri PANRB Resmikan 16 Mal Pelayanan Publik, di Mana Saja?
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, meresmikan 16 Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Kamis (7/3/2024). Ini merupakan salah satu program prioritas Kementerian PANRB dalam rangka menerjemahkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami selama setahun ini menggelorakan arahan Presiden bagaimana bergerak untuk birokrasi berdampak, reformasi birokrasi yang bukan hanya tumpukan kertas, serta birokrasi yang lincah dan cepat,” kata Azwar Anas dalam acara Peresmian 16 MPP, Kamis (7/3/2024).
Adapun 16 MPP yang diresmikan hari ini adalah MPP Kota Medan, MPP Kabupaten Siak, MPP Kabupaten Seluma, MPP Kabupaten Sarolangun, MPP Kabupaten Bangka, MPP Kabupaten Mesuji, MPP Kota Sukabumi, MPP Kabupaten Banjarnegara, MPP Kota Tegal, MPP Kota Probolinggo, MPP Kabupaten Katingan, MPP Kabupaten Lamandau, MPP Kabupaten Sukamara, MPP Kota Banjarmasin, MPP Kabupaten Gowa, dan MPP Kabupaten Wonosobo.
Azwar Anas mengharapkan dengan beroperasinya MPP ini dan peningkatan kualitas pengelolaan MPP digital akan mewujudkan reformasi birokrasi guna menjadikan Indonesia sebagai negara maju. Pasalnya, hal itu perlu ditopang oleh pemerintahan digital yang berbasis data.
Baca Juga
Menpan RB Tegaskan Digital Leadership Harus Segera Diterapkan
“Isinya reformasi birokrasi meliputi perbaikan tumpang tindih kebijakan, penyederhanaan bisnis, manajemen kerja, pembagian kewenangan, relasi antar aktor, peningkatan kapasitas SDM, hingga perampingan struktur organisasi,” ujar Azwar Anas.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Herman menegaskan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan konsistensi pemerintah terhadap pelayanan publik prima.
Hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 175 MPP. Dengan diresmikannya 16 MPP tersebut maka akan menambah jumlah MPP yang tersebar di seantero Indonesia menjadi 191 MPP.
“Dengan MPP Digital yang telah terintegrasi dengan basis data pemangku layanan, masyarakat dapat mengakses layanan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu mengisikan data secara berulang,” sebut Herman.
Menurut Permen PANRB No. 23 Tahun 2017, Mal Pelayanan Publik adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan BUMN/BUMD dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
Tujuan hadirnya MPP ini adalah memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan kemanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.

