Mahfud Akui Proses Hak Angket Berujung Pemakzulan Presiden Bakal Lama
JAKARTA, investortrust.id - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan hak angket DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024 bisa berujung pada pemakzulan presiden. Namun, Mahfud mengakui, proses pemakzulan presiden melalui hak angket membutuhkan waktu yang panjang supaya tak bisa sembarangan dilakukan.
Hal ini disampaikan Mahfud dalam diskusi secara daring dengan warganet di akun Twitter atau X pribadinya, @mohmahfudmd, Senin (26/2/2024). Mulanya, Mahfud menyinggung mengenai dua jalur yang dapat ditempuh terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Kedua jalur itu, yakni jalur hukum melalui gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan jalur politik melalui hak angket DPR.
Baca Juga
"Minimal ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024. 1) Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. 2) Jalur politik melalui angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu tetapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," tulis Mahfud.
Mahfud menjelaskan, jalur hukum bisa ditempuh oleh pasangan calon yang arenanya adalah MK, sementara jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR. Dikatakan, semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dgn angket.
"Adalah salah mereka yg mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong. Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol," katanya.
Cuitan Mahfud ditanggapi salah satu warganet yang menyinggung mengenai pemakzulan presiden membutuhkan waktu yang lama.
“Rasanya kalau pemakzulan bakalan lama, Prof. Keburu turun presiden yang sekarang. Tahapannya soalnya panjang dan ribet,” cuit akun Twitter @IrdhiansyahSS.
Menanggapi cuitan itu, Mahfud mengakui proses pemakzulan melalui hak angket memang didesain panjang dan lama. Hal ini agar hak pemakzulan tidak bisa sembarangan dilakukan.
Baca Juga
“Pemakzulan memang perlu waktu lama dan hati-hati. Diaturnya memang begitu agar tak sembarangan memakzulkan presiden. Tidak bisa buru-buru agar sembarangan,” katanya.
Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengatakan, hak angket dapat ditindaklanjuti jika terdapat akibat hukum dari temuan angket. Apalagi, jika terjadi tindak pidana.
“Tetapi jika ada akibat hukum pidana dari temuan dan keputusan politik angket, betapa pun lambatnya, masih bisa terus ditindaklanjuti tanpa terikat periode,” ujar Mahfud.

