Mahfud Bantah Gugatan ke MK dan Hak Angket DPR Hanya Gertakan
JAKARTA, investortrust.id – Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan hak angket DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 bukan gertakan. Mahfud pun membantah gugatan ke MK dan hak angket jalan ditempat.
Mahfud menyatakan, gugatan ke MK dan hak angket ada mekanisme dan jadwalnya. Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, katanya, siap memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan capres-cawapres peraih suara terbanyak di Pilpres 2024.
KPU diketahui menjadwalkan akan mengumumkan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024. Dikatakan Mahfud, TDK Ganjar-Mahfud akan mendaftarkan gugatan ke MK paling lambat tiga hari setelah pengumuman KPU atau pada 24 Maret 2024.
“Soal angket ini banyak masyarakat yang bertanya, angket dan gugatan ke MK kok belum berjalan? Itu semua ada jadwalnya. Gugatan ke MK itu baru bisa berjalan pada 24 Maret 2024, kalau jadwal KPU mengumumkan pada 20 Maret, kan berarti 3 hari setelah itu,” kata Mahfud di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga
Peta Kekuatan Parpol Pendukung dan Penolak Hak Angket Pemilu 2024
Mahfud menyatakan, TDK Ganjar-Mahfud belum mengajukan gugatan ke MK karena sudah ada jadwalnya. Meski demikian, katanya, TDK Ganjar-Mahfud sudah siap dan telah melengkapi alat bukti yang diperlukan pada sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.
“TPN sudah siap dan sudah lengkap. Sekarang MK buka kami bisa daftar. Jadi jangan dibilang, 'kok diam saja.' Kami memang menunggu putusan resmi KPU. Siapa yang suaranya terbanyak, kemudian setelah 3 hari baru sidang,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud menegaskan, parpol pengusung paslon tidak mundur untuk menggulirkan hak angket DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Dikatakan, parpol pengusung Ganjar-Mahfud, yakni PPP dan PDIP solid dan untuk mengajukan hak angket ketika masa persidangan di DPR kembali dibuka.
Diketahui, DPR saat ini masih masa reses hingga 4 Maret 2024. Mahfud memastikan, PDIP dan PPP akan menggulirkan hak angket saat masa persidangan DPR kembali dibuka.
“Tim tetap jalan, nunggu sidang. Jangan masyarakat disesatkan, 'wah itu gertakan saja tidak diajukan.' Diajukan ke mana kalau tidak ada sidang?” ujarnya.
Baca Juga
Mahfud Akui Proses Hak Angket Berujung Pemakzulan Presiden Bakal Lama
Mahfud mengaku tidak turut serta dalam pengajuan hak angket karena merupakan jalur politik. Namun, Mahfud memastikan memberikan saran terkait substansi hak angket.
“Kalau angket saya tidak ikut, karena bukan orang parpol tetapi saya pastikan angket itu jalan, karena saya tidak ikut, saya hanya memberikan saran tentang substansinya,” katanya.
Diketahui, bukan hanya parpol di paslon nomor 03 yang berencana mengajukan hak angket. Parpol di kubu paslon nomor 01 juga akan mengajukannya. Kedua kubu berencana bekerja sama untuk menggulirkan hak angket di DPR.

