Baleg DPR Targetkan RUU DKJ Disahkan pada 4 April 2024
JAKARTA, investortrust.id - Badan legislasi (Baleg) DPR menargetkan RUU Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ disahkan pada rapat paripurna, 4 April 2024 mendatang. Untuk itu, Baleg DPR bersama pemerintah akan maraton membahas RUU DKJ mulai hari ini, Rabu (13/3/2024) hingga 3 April 2024 nanti.
"Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja. Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR," ujar Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja Baleg DPR dengan pemerintah dan DPD terkait RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Supratman mengatakan panitia kerja mulai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dikirim pemerintah. Meski demikian, Supratman mengatakan, pengesahan RUU DKJ tergantung berbagai dinamika yang terjadi dalam proses pembahasan.
"Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima Pak ya. Pemerintah, DPD, dan teman-teman DPR," kata Supratman.
Dalam raker ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap pembahasan RUU DKJ dapat diselesaikan pada masa sidang DPR kali ini. Hal ini mengingat Pasal 41 ayat (2) UU Ibu Kota Nusantara (IKN) mengamanahkan revisi UU Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah UU IKN diundangkan.
"UU IKN diundangkan tanggal 15 Februari 2022, artinya deadline kita adalah 15 Februari 2024. Sudah lewat. Kalau kita melihat inilah amanah yang sudah disepakati bersama di dalam penerbitan UU IKN, UU Nomor 3 Tahun 2022 itu," kata Tito dalam rapat kerja dengan Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

