Serahkan Draf RUU Masyarakat Adat ke Baleg, Natalius Pigai Optimis Bisa Disahkan Tahun Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat ke Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (19/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Pigai menyampaikan bahwa poin utama RUU ini adalah pengakuan eksistensi masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional.
"Kami sudah kerja, memfasilitasi komunitas masyarakat adat, kami susun bersama dan sudah menyampaikan kepada Ketua Badan Legislatif DPR RI dan Ketua Panja, dan mereka menerima," kata Pigai di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis.
Pigai menekankan bahwa RUU ini harus menjadi wadah bagi seluruh kategori masyarakat di Indonesia. Pigai mengatakan undang-undang tersebut harus mengatur tentang masyarakat hukum adat maupun juga masyarakat tradisional. Selain pengakuan, Pigai menyoroti perlunya perlindungan terhadap hak-hak fundamental.
Baca Juga
8 Kriteria Investasi Ramah Masyarakat Adat versi Menteri HAM Natalius Pigai
"Bagaimana hak-hak yang dimiliki. Hak atas penyampaian pendapat, kebebasan berserikat berorganisasi, hak atas tanah, hak atas air, semua hak-hak yang melekat dan bisa dimiliki oleh masyarakat adat harus diwadahi di dalam undang-undang. Sehingga masyarakat adat menjadi tuan di negerinya sendiri," ujarnya.
Pigai juga mengusulkan pembentukan lembaga independen di tingkat pusat yang diberi nama Komisi Nasional Masyarakat Adat. Komisi Nasional Masyarakat Adat nantinya merupakan lembaga nasional yang independen, sehingga penyelesaian masalah masyarakat adat bisa diselesaikan secara independen tanpa intervensi negara.
Menurutnya, selama ini negara terlalu dominan mengontrol. "Ketika negara mengambil alih otoritas untuk mengatur masyarakat adat, maka justru selama ini kita lihat banyak masyarakat adat yang tidak pernah dijaga dan eksistensinya diabaikan," ucapnya.
Pigai optimistis RUU tersebut bisa disahkan tahun ini. Dirinya juga memastikan partisipasi bermakna dalam pembahasan RUU tersebut. (Febrianto Adi Saputro)

