Sebut Polisi Tidak Netral, Aiman Witjaksono Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
"Apa yang saya miliki berkas-berkas, termasuk juga bukti sudah saya serahkan kepada tim hukum di TPN," kata Aiman dikutip dari Antara, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga
Inilah 7 Atlet Indonesia yang Maju jadi Calon Anggota DPR RI di Pemilu 2024
Aiman mengaku heran dengan enam pelaporan terhadapnya ke polisi atas dugaan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini lantaran keenam laporan itu dilayangkan dalam waktu bersamaan, yakni 13 November 2023.
"Saya terus terang merasa janggal dengan pelaporan ini, pertama pelaporannya dilakukan satu hari serentak dengan enam pelapor sekaligus, kedua saya dilaporkan atas ujaran kebencian yang terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Tentu hal ini menjadi pertanyaan, ada apa ini semua?" ucapnya.
Aiman juga mengaku siap melakukan klarifikasi atas pernyataannya tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya hari ini.
Sebelumnya, Aiman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pelaporan itu terkait pernyataan Aiman yang menyebut adanya oknum komandan Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

