Besok, Hasto PDIP Bakal Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
JAKARTA, investortrust.id - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memastikan bakal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024) besok. Hasto dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pernyataan saat wawancara di salah satu stasiun televisi.
"Ya betul sekali, besok saya akan menghadiri dan saya akan hadir sebagai warga negara yang taat pada hukum atas surat panggilan yang ditujukan kepada saya untuk melakukan suatu klarifikasi atas suatu kasus," kata Hasto dikutip dari Antara, Senin (3/6/2024).
Baca Juga
Polda Metro Jaya: 3 Orang Meninggal dalam Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
Hasto mengaku heran dengan kasus yang menyeret namanya ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, wawancara dengan salah satu televisi nasional itu merupakan fungsi partai dalam melakukan pendidikan politik, komunikasi politik, termasuk menyuarakan hal-hal yang tidak benar.
Di sisi lain, menurut dia, praktik-praktik hukum kekuasaan yang dilakukan banyak yang menjadi dilema.
"Maka, ya saya akan hadir sebagai bagian dari tanggung jawab saya sekaligus meluruskan agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan," ujarnya.
Hasto menghormati Polri maupun TNI, terlebih juga meneladani apa yang pernah dilakukan Jenderal Polisi Hoegeng untuk melindungi masyarakat. Hasto meminta agar para kader, anggota, dan simpatisan PDIP tetap tenang dan tidak ikut menyertainya ke lokasi pemeriksaan.
"Karena bagi kader-kader PDI Perjuangan yang memiliki legasi di dalam memperjuangkan demokrasi sejak Bung Karno kemudian Ibu Mega, apa yang terjadi ini bagian dari ritual kehidupan seorang politisi. Dan saya akan datang dengan penuh tanggung jawab," pungkas Hasto.
Baca Juga
Hasto PDIP Sebut Politik Harus Belajar dari Sportivitas di Olahraga
Berdasarkan informasi, Hasto dipanggil Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
Hasto dilaporkan Hendra dan Bayu Setiawan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

