31 Polisi Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Hormat, Ada Kasus LGBT
JAKARTA, Investortrust.id – Sebanyak 31 anggota kepolisian di lingkup Polda Metro Jaya telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH). Sebanyak 31 anggota kepolisian yang bermasalah tersebut diberhentikan pada periode Desember 2024.
"Jumlah anggota yang di-PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang. Sebanyak 5 orang adalah anggota Satker Mapolda dan 26 anggota lainnya adalah Satker jajaran Polres Polda Metro Jaya," kata Irjen Karyoto dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
Upacara pemberhentian sendiri dilaksanakan pada Kamis (2/1/2025) di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan. Pemecatan dilakukan karena para anggota tersebut terlibat sejumlah masalah dari kasus narkoba hingga penyimpangan seksual.
Disampaikan Karyoto, sebanyak 8 orang anggota diberhentikan karena kasus penyalahgunaan narkoba, lalu sebanyak 15 orang karena desersi, 1 (satu) orang kasus terlibat dalam tindak pidana penggelapan atau penipuan. Berikutnya sebanyak 4 orang anggota diberhentikan karena kasus perselingkuhan, 2 orang lainnya karena kasus nikah siri dan 1 lainnya terlibat kasus LGBT.
Baca Juga
Hasil Sidang Etik, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Buntut Pemerasan di DWP
Karyoto sendiri menyayangkan langkah pemecatan anggota kepolisian tersebut. Namun disisi lain ia mengingatkkan pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Kepolisian RI.
Sebelumnya diberitakan pula bahwa Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungaan Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan imbas kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia yang dilakukan anggota polisi pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).
Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB pada Selasa (31/12/2024) hingga pukul 04.00 WIB pada Rabu (1/1/2025).

