Alex Marwata Ungkap Kemungkinan Penggabungan KPK dan Ombudsman
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap kemungkinan KPK digabung dengan Ombudsman. Hal itu disampaikan Alex, sapaan Alexander Marwata menanggapi wacana penggabungan KPK dengan Ombudsman.
"Sejauh ini pimpinan (KPK) enggak dapat informasi (penggabungan KPK dengan Ombudsman) itu, tetapi apakah ada kemungkinan? Ada," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga
KPK Periksa Anggota DPR Lasmi Indaryani Terkait Kasus Pencucian Uang
Alex menyebut, wacana penggabungan KPK dengan Ombudsman berkaca kepada Korea Selatan (Korsel). Di negara itu, kata Alex, penggabungan untuk mencegah adanya lembaga yang punya kewenangan terlalu besar.
"Korea Selatan itu ketika sebelumnya ada nama independensi dan dianggap terlalu powerful, independensi sehingga enggak bisa, dianggap mengganggu ya sehingga digabungkan dengan Ombudsman," tutur Alex.
Alex mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak menyikapi isu penggabungan KPK dengan Ombudsman. Hal ini karena KPK hanya pelaksana undang-undang, bukan pembentuk undang-undang. Apalagi, dalam UU KPK terbaru, lembaga antikorupsi merupakan lembaga di ranah eksekutif.
"Kami kan enggak bisa apa-apa ketika misalnya itu sudah menjadi suatu kebijakan putusan pemerintah dan didasarkan atas undang-undang," katanya.
Baca Juga
Deadline Tinggal 3 Hari, 6 Menteri dan 3 Wamen Belum Setor LHKPN ke KPK
Untuk itu, KPK meminta masyarakat sipil untuk tetap memperjuangkan agar kewenangan penindakan KPK tetap dipertahankan.
"Kami wajib berharap dengan teman-teman, kalau masih mengganggap KPK itu penting, dan rasanya masih dibutuhkan mari kita bersama-sama kan gitu," katanya.

