Jaksa Agung Ungkap Kendala Tangani Tindak Pidana Pemilu
JAKARTA, Investortrust.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan kendala yang dihadapi jajarannya saat menangani tindak pidana pemilu. Burhanuddin mengungkapkan hal itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
"Kendala dalam penanganan tindak pidana pemilu masih kerap terjadi," kata Burhanuddin.
Baca Juga
Salah satu kendala yang dihadapi kejaksaan adalah ancaman hukuman pidana pemilu itu di bawah 5 tahun penjara. Akibatnya, terduga pelaku tidak dapat ditahan.
"Khususnya delik yang diancam dengan pidana penjara dibawah 5 tahun yang tidak dapat dilakukan penahanan," katanya.
Menurutnya, hal itu membuat terduga pelaku mengulur-ngulur proses pemeriksaan hingga kasusnya menjadi kedaluwarsa.
"Sehingga sering kali menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindak pidana pemilu dan pemilihan karena dianggap lewat waktu atau kedaluwarsa," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Burhanuddin mengingatkan jajarannya menjaga netralitas. Dikatakan, keberpihakan jaksa kepada salah satu kubu capres-cawapres maupun caleg akan mencoreng Korps Adhyaksa.
"Kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga netralitas dan tidak mencoreng muruah kejaksaan dengan berpihak kubu pasangan atau kelompok tertentu," tegasnya.
Baca Juga
Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Hukum Tak Hentikan Pembangunan BTS 4G
Ditegaskan, netralitas jaksa penting untuk menjamin Pemilu 2024 terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Kejaksaan Agung terus menjunjung tinggi netralitas dalam mendukung penyekenggaraan Pemilu 2024,” ujarnya.
