Pemerintah Diminta Tak Ragu Gebuk Tambang Ilegal yang Rugikan Negara
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah diminta tidak ragu untuk memberantas tambang ilegal. Hal ini mengingat pertambangan ilegal berdampak luas. Tidak hanya merugikan negara triliunan rupiah, tetapi juga merusak lingkungan, dan memicu konflik sosial.
Praktisi hukum dari Universitas Indonesia (UI) Deolipa Yumara membeberkan, masih banyak tambang ilegal yang dibiarkan beroperasi tanpa tindakan apa pun dari pemerintah dan penegak hukum. Berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat setidaknya 200 titik tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Diungkapkan, tambang batu bara ilegal ini beroperasi di antara dua titik tambang legal. Penambangan tidak berizin itu beroperasi dengan memanfaatkan pelabuhan yang ilegal.
“Kita dapat informasi ada 200 titik (tambang ilegal) dan ini masih sebagian kecilnya,” kata Deolipa dalam diskusi bertajuk “Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia” yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga
Dipaparkan, satu kapal tongkang pengangkut batu bara seberat 7.500 ton bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp 8 miliar. Sementara, dalam satu hari terdapat sekitar 15 kapal tongkang yang beroperasi mengangkut hasil penambangan ilegal tersebut.
“Kerugian negaranya bisa triliunan,” kata Deolipa
Selain itu, katanya, tambang ilegal juga merusak lingkungan karena penambang tidak melakukan reklamasi pasca-tambang. Belum lagi terjadinya konflik sosial yang dipicu tambang ilegal.
Menurutnya, negara memang telah membuat aturan soal pertambangan. Namun pada praktiknya, penambangan ilegal dibiarkan tumbuh dan beroperasi tanpa ada tindakan dari negara.
“Ini seharusnya masing-masing pemerintah daerah mengawasi, tetapi kan izinnya sekarang ini dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Dikatakan, negara tidak tegas untuk mengatasi persoalan tambang ilegal tersebut. Menurutnya, pemerintah dapat membuat kebijakan dengan mempermudah izin tambang bagi masyarakat lokal. Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemasukan negara juga bertambah.
“Pemerintah bisa memberi izin dengan membuka tambang rakyat yang legal,” ucap Deolipa.
Baca Juga
Mayoritas Produk Tambang Alami Penurunan Harga, Ini Penyebabnya
Dalam kesempatan ini, ahli hukum pertambangan, Ahmad Redi menilai regulasi pertambangan di Indonesia sudah sangat baik. Bahkan, tambang ilegal dapat dijerat pasal korupsi. Namun, katanya, penegakan hukum belum berjalan maksimal. Bahkan, terjadi kongkalikong antara penambang ilegal dengan pemangku kebijakan.
“Secara norma, pasal Undang-Undang Mineral dan Batubara apabila dia (penambang) memanfaatkan secara ilegal maka itu secara hukum jelas. Secara normatif, regulasi kita sudah komplet mengatur pelanggaran, termasuk penindakannya,” kata Redi.
