KPU Tetapkan Pilkada 2024 Digelar 27 November 2024, Begini Jadwal dan Tahapannya
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) menetapkan Pilkada 2024 digelar pada 27 November 2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dalam PKPU yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 26 Januari 2024 itu disebutkan, pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Kemudian, penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
Baca Juga
Revisi UU Pilkada Jadi Inisiatif DPR, Pemilihan Kepala Daerah Bakal Digelar September 2024
Kemudian, dalam PKPU itu tercantum kampanye Pilkada 2024 digelar selama 60 hari, yakni dari 25 September sampai dengan 23 November 2024. Kemudian, pemungutan suara diselenggarakan pada 27 November 2024.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024:
- Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan (5 Mei-19 Agustus 2024),
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon (24-26 Agustus 2024),
- Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024),
- Penelitian persyaratan calon (27 Agustus - 21 September 2024),
- Penetapan pasangan calon (22 September 2024),
- Pelaksanaan kampanye (25 September - 23 November 2024),
- Pelaksanaan pemungutan suara (27 November 2024), dan
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November-16 Desember 2024).

