Kapan Presiden Ke-8 RI Ditetapkan jika Ada Sengketa di MK? Begini Jadwal dan Tahapannya
JAKARTA, investortrust.id - Tahapan Pilpres 2024 saat ini sudah memasuki rekapitulasi suara secara berjenjang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 menyebutkan proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang berlangsung dari 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
Setelah proses rekapitulasi suara, KPU akan menetapkan hasil Pilpres 2024 paling lambat tiga hari setelah menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi jika tidak ada permohonan gugatan. Namun, jika ada gugatan, KPU baru akan menetapkan hasil Pilpres 2024 tiga hari setelah MK membacakan putusannya.
Baca Juga
Yusril Siap Pimpin Tim Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Sengketa Pilpres 2024 di MK
Berdasarkan perkembangan terakhir, kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memberikan sinyal menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Di sisi lain, kubu capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyatakan kesiapannya menjadi pihak terkait dalam menghadapi gugatan tersebut.
Lantas kapan presiden ke-8 RI ditetapkan jika ada sengketa di MK?
Jadwal dan tahapan sengketa Pileg 2024 dan Pilpres 2024 telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. PMK tersebut mengatur mulai dari jadwal pendaftaran gugatan hingga pembacaan putusan. Meski demikian, PMK itu juga menyebutkan jadwal dan tahapan penanganan perkara disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang terjadi.
"Tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diubah dan disesuaikan degnan situasi dan kondisi penanganan perkara," tulis Pasal 2 PMK Nomor 5/2023 yang dikutip Selasa (20/2/2024).
Baca Juga
Timnas AMIN Klaim Temukan Pola Penambahan 100 Suara di Tiap TPS
Berikut jadwal dan tahapan penanganan sengketa Pilpres 2024 yang tercantum dalam PMK Nomor 5/2023:
- Pengumuman penghitungan suara oleh KPU secara nasional: 15 Februari-20 Maret 2024
- Pengajuan permohonan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil Pilpres 2024 oleh KPU: 15 Februari-23 Maret 2024
- Pencatatan permohonan dalam buku pengajuan permohonan pemohon elektronik atau e-BP3 serta penerbitan dan penyampaian akta pengajuan permohonan pemohon (AP3): 15 Februari 2024-23 Maret 2024.
- Pencatatan permohonan dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRK): 25 Maret 2024
- Penyampaian salinan permohonan kepada termohon (KPU) dan Bawaslu: 25 Maret 2024
- Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 25 Maret-26 Maret 2024
- Penetapan sebagai pihak terkait: 25 Maret-26 Maret 2024
- Pemberitahuan hasi sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan: 26 Mret-27 Maret 2024
- Pemeriksaan pendahuluan: 28 Maret 2024
- Penyerahan jawaban dan keterangan para pihak dan pemberi keterangan: 1 April 2024
- Pemeriksaan persidangan: 2 April-5 April 2024
- Rapat permusyawaratan hakim (RPH): 8 April-15 April 2024
- Pencucapan putusan/ ketetapan: 16 April 2024
- Penyampaian salinan putusan/ ketetapan: 16 April 2024.
Baca Juga
TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Hukum Usut Kecurangan Pilpres 2024
KPU akan menetapkan hasil Pilpres 2024 maksimal tiga hari setelah putusan MK. Dengan demikian, presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 dapat ditetapkan maksimal 19 April 2024.
Namun, bagaimana jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran? PKPU Nomor 3/ 2022 telah mengatur jadwal dan tahapan putaran kedua Pilpres 2024.
Berikut jadwal dan tahapan putaran kedua Pilpres 2024:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024
- Kampanye: 2 Juni-22 Juni 2024
- Masa tenang: 23 Juni-25 Juni 2024
- Pemungutan suara 26 Juni 2024
- Penghitungan suara: 26 Juni-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni-20 Juli 2024
- Penetapan hasil dilakukan KPU tiga hari setelah menerima surat pemberitahuan dari MK juka tidak ada gugatan
- Penetapan hasil dilakukan KPU tiga hari setelah putusan MK jika ada gugatan.
Terlepas ada atau tidak adanya gugatan ke MK serta satu atau dua putaran, presiden dan wakil presiden RI 2024-2029 akan dilantik pada 20 Oktober 2024.
