KPU Tegaskan Pilkada 2024 Tetap Digelar 27 November
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Pilkada 2024 tetap digelar sesuai jadwal, yakni 27 November 2024. Anggota KPU, Idham Holik menjelaskan belum ada perubahan Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang atau UU Pilkada.
"Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya," ujar Idham dikutip dari Antara, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga
Modal Elektabilitas Tak Cukup untuk Bertarung di Pilkada DKI
Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada berbunyi, "Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota, dan wakil wali lota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024."\
Idham mengatakan KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Serentak Nasional. PKPU itu memyatakan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 digelar Rabu, 27 November 2024.
"Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku," tegasnya.
Ia menyebut KPU sebagai penyelenggara pemilu patuh terhadap perintah undang-undang. Oleh karena itu, kebijakan yang diterbitkan KPU tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU 10 Tahun 2016 masih berlaku," ucapnya.
Baca Juga
Dari 545 Daerah, Pilgub DKI Tetap Jadi Magnet di Pilkada 2024
Sebelumnya, MK melarang jadwal Pilkada 2024 diubah. Hal itu ditegaskan MK dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024. Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyebut, MK perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
"Oleh karena itu, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Daniel mengungkapkan Pilkada 2024 harus dilaksanakan sesuai jadwal. Hal ini untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.
"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," ujarnya.
