Tolak RUU DKJ, PKS: Penyusunannya Ugal-ugalan!
JAKARTA, investortrust.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ ditetapkan sebagai RUU usulan DPR. Penolakan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Selasa (5/11/2023).
Juru Bicara Fraksi PKS Hermanto menjelaskan alasan pihaknya menolak RUU DKJ sebagai usul inisiatif DPR. PKS menilai penyusunan draf RUU DKJ dilakukan secaara ugal-ugalan dan melompati sejumlah aspek. Salah satunya adalah partisipasi masyarakat.
"Fraksi PKS berpendapat penyusunan dan pembahasan RUU DKJ yang tergesa-gesa dan terkesan ugal-ugalan yang seharusnya sudah lebih dahulu ada sebelum adanya UU IKN," kata Hermanto.
Baca Juga
PKS berpendapat penyusunan RUU belum melibatkan partisipasi masyarakat. Padahal UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pembentukan undang-undang.
"(Partisipasi masyarakat) dengan memenuhi tiga syarat, yakni hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," tambah Hermanto.
Baca Juga
Selain itu, PKS menyakatakan Jakarta masih layak menjadi ibu kota negara. PKS juga menyoroti draf RUU DKJ, terutama pasal 10 yang menyebutkan gubernur DKJ akan diangkat langsung oleh presiden.
"Fraksi berpendapat bahwa usulan pemilu gubernur dan wakil gubernur perlu dipertahankan. Hal ini untuk mewujudkan demokrasi secara lebih konsisten,"
Meski ditolak Fraksi PKS, rapat paripurna DPR menyetujui RUU DKJ menjadi RUU usulan DPR. Hal ini karena RUU DKJ sebagai usul DPR disetujui delapan fraksi lainnya. (CR-1)

