Pembahasan RUU EBET Tak Bisa Selesai sebelum Pemilu 2024, Kenapa?
JAKARTA, Investortrust.id - DPR RI kembali memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Kesepakatan akhir RUU ini dinilai masih harus menemui jalan panjang sehingga tak bisa selesai sebelum Pemilu 2024.
"Kami tidak yakin RUU EBET bisa selesai sebelum pemilu," kata anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto saat dihubungi, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga
Gegara Alotnya Isu Power Wheeling dan TKDN, Pembahasan RUU EBET Diperpanjang
Mulyanto menjelaskan masih ada dua persoalan krusial yang belum selesai dibahas antara legislatif dan eksekutif. Pertama soal power wheeling atau pemanfaatan jaringan PLN oleh swasta, serta fleksibilitas TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri).
Dia menilai skema power wheeling melanggar konstitusi karena cabang usaha yang penting bagi hajat hidup masyarakat harus dikuasai oleh negara. Apalagi, power wheeling tak masuk daftar inventarisasi masalah (DIM) DPR maupun pemerintah.
"Power wheeling baru masuk dalam pleno kemarin, padahal ini adalah isu krusial yang mendapat penolakan di masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, dia menilai pemerintah juga tidak solid soal penetapan fleksibilitas TKDN.
Baca Juga
Menteri ESDM Paparkan Usulan Skema Power Wheeling yang akan Masuk RUU EBET
"Fleksibilitas TKDN ditolak oleh Kementerian Perindustrian. Pemerintah sendiri tidak solid soal ini," tuturnya.
Diketahui, pembahasan RUU EBET antara pemerintah dan Komisi VII DPR RI sudah dilaksanakan sejak awal tahun 2023.
RUU EBET bakal menjadi landasan hukum untuk transisi energi, peta jalan transisi, penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan. (CR-14)

