Gegara Alotnya Isu Power Wheeling dan TKDN, Pembahasan RUU EBET Diperpanjang
JAKARTA, Investortrust.id - Rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/12/2023) memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Setidaknya, masih ada 2 isu krusial yang perlu dibahas eksekutif dan legislatif karena belum ada kesepakatan.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menjelaskan 2 isu yang dimaksud yakni power wheeling dan fleksibilitas TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri). Power wheeling merupakan pemanfaatan jaringan bersama milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero oleh swasta.
"Sejak pembahasan di tingkat pleno beberapa waktu lalu, 2 isu yang masih bermasalah adalah soal power wheeling dan fleksibilitas TKDN," kata Mulyanto saat dihubungi, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga
Menteri ESDM Paparkan Usulan Skema Power Wheeling yang akan Masuk RUU EBET
Dia menjelaskan power wheeling tidak ada dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan DPR RI maupun pemerintah."Power wheeling tidak ada dalam DIM DPR RI maupun DIM pemerintah. Baru masuk dalam pleno kemarin, padahal ini adalah isu krusial yang mendapat penolakan di masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, dia menilai pemerintah juga tidak solid soal penetapan fleksibilitas TKDN.
"Fleksibilitas TKDN ditolak oleh Kementerian Perindustrian. Pemerintah sendiri tidak solid soal ini," tuturnya.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui perpanjangan pembahasan RUU EBET dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023). Selain RUU EBET, DPR juga menyetujui perpanjangan pembahasan 4 RUU lainnya yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang perubahan kedua atas UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus mengatakan permintaan perpanjangan pembahasan itu disampaikan oleh pimpinan Komisi III, IV, VII, dan VIII. Dia menjelaskan hal tersebut sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 8 November 2023.
Baca Juga
Soal RUU EBET, Anggota DPR Ini Nilai Skema Power Wheeling Sarat Kepentingan Asing
"Maka dalam rapat paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap 5 RUU tersebut pada masa persidangan III 2023-2024 yang akan datang, apakah dapat disetujui?" tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna yang hadir.
Diketahui, pembahasan RUU EBET antara pemerintah dan Komisi VII DPR RI sudah dilaksanakan sejak awal tahun 2023.
RUU EBET bakal menjadi landasan hukum untuk transisi energi, peta jalan transisi, penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan. CR-14

