Menteri ESDM Paparkan Usulan Skema Power Wheeling yang akan Masuk RUU EBET
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan skema power wheeling sudah masuk dalam rumusan ketentuan pemenuhan pasokan EBET (energi baru/energi terbarukan) pasal 29A dan 47A. Usulan mekanisme penerapan power wheeling tertuang dalam rancangan undang-undang EBET.
Hal itu dipaparkan Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI dengan Pemerintah, di Jakarta, Senin (20/11). Rancangan undang-undang ini juga membuat rumusan kerja sama jaringan (open access) yang mewajibkan pemegang wilayah usaha untuk menenuhi kebutuhan konsumen atas listrik yang bersumber dari EBET.
Jika pemegang wilayah tidak bisa memenuhi kebutuhan energi ini, konsumen dapat diberikan alternatif pasokan listrik point to point, atau alternatif lain seperti kerja sama penanfaatan (sewa) aset pembangkit, maupun PJBL (Perjanjian Jual Beli Listrik) dengan pemengang wilayah usaha lain.
“Mekanisme yahg dimaksud dalam angka 2 dilakukan melalui usaha tranmisi dan/atau distribusi atau power wheeling,” papar Arifin Tasrif.
Baca Juga
Muncul Kabar Izin Tambang Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kata Menteri ESDM
Arifin juga menjelaskn bahwa pemerintah akan berusaha untuk menghindari risiko negatif dari penerapan power wheeling seperti tidak terkendalinya pasokan. “Kekhawatirannya nggak terkendali. Tapi kan akan kita kendalikan supaya tidak memberikan dampak,” jelas Arifin pada media, usai Raker, Senin (20/11).
Ketentuan penerapan power wheeling sudah tercantum dalam UU Cipta Kerja dan UU Penyediaan Tenaga Industri Tahun 2009. “Itu sudah ada undang-undangnya kan tahun 2009 mengenai penyediaan tenaga industri dan undang undang cipta kerja,” pungkas Arifin.
Arifin juga menjelaskan soal penyempurnaan substansi DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU EBET mengenai pemenuhan kebutuhan listrik EBET berdasarkan Green RUPTL.
Baca Juga
Menteri ESDM Sebut Penyaluran Penanak Nasi Gratis Dilakukan per Paket
Pertama, untuk mengoptimalkan pemanfaatan EBET, pemegang wilayah usaha ketenagakistrikan harus memenuhi kebutuhan konsumen sebagian atau seluruhnya bersumber dari EBET.
Kedua, pemenuhan akan kebutuhan konsumen wajib dilaksanakan berdasarkan RUPTL yang memprioritaskan EBET. Hal ini direalisasikan dengan pemanfaatan bersama jaringan transmisi atau distribusi melalui mekanisme sewa jaringan. Ketiga, penenuhan kebutuhan konsumen diatur dalam Peraturan Pemerintah. (CR-4)

