Politikus PDIP Minta Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
JAKARTA, investortrust.id - Politikus PDIP Masinton Pasaribu menyatakan, gubernur Jakarta seharusnya tetap dipilih rakyat. Hal itu disampaikan Masinton menanggapi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ.
Masinton mengaku tak setuju dengan salah satu poin dalam RUU DKJ, yakni gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.
"Saya tidak setuju jika gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk, diangkat dan dibeberhentikan oleh presiden," ucap Masinton saat dihubungi investortrust, Selasa (5/12/2023),
Baca Juga
Isu Krusial di RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden
Masinton berharap gubernur Jakarta tetap dipilih rakyat.
"Dalam pembahasan bersama pemerintah nanti harus diperjuangkan agar gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipilih langsung oleh rakyat seperti yang sudah diterapkan selama ini di Jakarta," tutur anggota DPR dari Dapil DKI Jakarta 2 tersebut.
Diketahui terdapat sejumlah poin krusial dalam draf RUU DKJ. Salah satunya mengenai wacana gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden.
Baca Juga
Dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ yang diterima investortrust.id menyebutkan,"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD."
RUU DKJ diketahui setelah disetujui menjadi RUU usulan DPR pada rapat paripurna yang berlangsung Selasa (5/12/2023). (CR-1)

